Pertanyaan Yang Berhubungan Dengan Perusahaan

Peraturan apa saja yang digunakan dalam Perseroan Terbatas?

Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT menyebutkan terhadap perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Arti pasal ini adalah peraturan yang dipakai dalam melaksanakan dan menjalankan perseroan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, peraturan pemerintah tentang anggaran dasar perseroan dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur pengoperasian badan hukum atas perseroan.

Dapatkah menteri menolak nama perseroan yang diajukan?

Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama perseroan yang diasampaikan oleh pemohon, namun bila menteri menyatakan setuju, persetujuan tersebut akan disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap. Sementara bila ternyata menteri menolak pengajuan nama, maka penolakan harus disampaikan secara elektronik pula kepada pemohon dalam jangka palin lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Berapa lama pengajuan permohonan memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum? 

Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pebdirian ditandatngani dan dilengkapi dokumen pendukung. Namun bila permohonan tak diajukan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (maksimal 60 hari ditandatangani akta pendirian). Maka akta pendirian menjadi batal. Perseroan yang belum memperoleh ststus bafdan hukum tersebut otomatis bubar.

Apa saja yang terdapat dalam organ perusahaan tersebut?

Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 menyebutkan, organ Perseroan Terbatas adalah Rapat  Umum  Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris . adapun yang dimaksud ketiganya:

  1. RUPS adalah organ perseroan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan.Organ ini juga berhak menetapkan garis besar kebijaksanaan dalam anggaran dasar perseroan dan lain sebagainya.
  2. Direksi adalah organ perseroan yang berweang dan bertanggung jawab penuh dan pengurusan perusahaan untuk kepentingan lembaga itu sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakiliperseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. Direksi berweang menjalankan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat. Direksi Perseroan terdiri dari satu orang anggpra direksi atau lebih. Khusus perusahaan yang kegiatannya terkait. Dengan penghimpunan atau pengelolaaan dana masyarakat.
  3. Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberi nasihat kepada bank.

Dalam PT ada yang dinamakan organ, apa yang dimaksud dengan organ?

Organ adalah orang-orang yang bertindak dan sekaligus bertanggung jawab terhadap Perseroan Terbatas atau badan hukum. Badan Hukum sebagai subyek hukum berbeda dengan manusia.

Badan Hukum tidak bisa berpikir dan melakukan perbuatannya sendiri seperti layaknya manusia. Perbuatan hukumnya juga tidak bisa dilakukan sendiri maka dari itu badan hukum membutuhkan orang atau manusia untuk mengerjakan semua perbuatan badan hukum dan tanggung jawabnya. Manusia inilah yang dimaksud dengan organ. Setiap Perseroan Terbatas harus bertindak melalui perantaraan organ.

Bagaimana bila ada perbuatan hukum yang dilakukan pendiri perusahaan sebelum ada pengesahan badan hukum perusahaan dari kementerian terkait atau perusahaan belum resmi didirikan?

Ada kalanya sebelum perusahaan mendapat status badan hukum dari pemerintah, pendiri perseroan melaukan perbuatan hukum untuk mengikat perseroan. Misalnya melkukan penyetoran modal atau membuat perjajian dengan pihak lain atas nama perseroan. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat saja mengikat perseroan apabila disetujui oleh para pendiri dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Atas kondisi tersebut, undang-undang tentang perseroan telah mengatuir secara detail.

Undang-undang mengatur perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. Bila perbuatana hukum tersebut dinyatakan dengan akta yag bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian. Dilekatkan artinya penyatuan dokumen yang dilakukan dengan cara melekatkan atau menjahitkan dokumen tersebut sebagai satu kesatuan dengan akta pedirian.

Namun bila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik, maka harus disebutkan dalam akta pendirian Perseroan. Bila kedua langkah diatas tak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.