Persyaratan

  1. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya
  2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya
  3. Sertifikat Asli
  4. Akta jual beli dari PPAT
  5. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  6. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
Syarat Pendaftaran Hak Tanggungan yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya 
  2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya
  3. Sertifikat Asli
  4. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dari PPAT
  5. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  6. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya 
  7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa
Syarat Peralihan Hak Hibah yakni sebagai berikut:
 
  1. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya
  2. Sertifikat Asli
  3. Akta hibah dari PPAT
  4. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  5. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH

Syarat Peralihan Hak Pembagian Hak Bersama yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya
  2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya
  3. Sertifikat Asli
  4. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
  5. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH

Syarat Peralihan Hak Tukar Menukar yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  3. Sertifikat Asli
  4. Akta tukar menukar dari PPAT
  5. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH

Syarat Peralihan Hak Pemasukan Dalam Perusahaan yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  3. Sertifikat Asli
  4. Akta pemasukan dalam perusahaan dari PPAT
  5. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH
Syarat Peralihan Hak Pewarisan yakni sebagai berikut:
 
  1. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya
  2. Sertifikat Asli
  3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  4. Akte Wasiat Notariel
  5. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  6. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH

Syarat Cessie / Peralihan Hak Tanggungan yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya
  2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya
  3. Surat Pengantar dari PPAT
  4. Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
  5. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau Bukti pewarisan