Deskripsi
Bagi Anda yang ingin memiliki usaha dengan kepemilikan perseorangan, setidaknya Anda harus memulainya dari Usaha Dagang (UD). Usaha Dagang merupakan jenis usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang, baik dalam urusan modal/saham maupun manajemen usahanya. Dalam hal ini, Usaha Dagang (UD) juga berfungsi sebagai identitas bagi usaha yang didirikan oleh para wiraswasta.
Untuk mendirikan sebuah UD, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Di antaranya seperti, surat permohonan izin usaha yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah, permohonan izin tempat usaha dan domisili dari Kantor Satlak PTSP setempat, NPWP pribadi, serta SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Setidaknya, ada 4 tahap perizinan yang harus Anda lalui. Agar lebih mudah dan cepat, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan UD seperti yang disediakan oleh dunianotaris.com. Dengan harga yang terjangkau, Anda sudah bisa mendirikan UD dengan cepat dan tanpa perlu ribet.
Ulasan
Belum ada ulasan.