Deskripsi
Bagi Anda yang hendak berinvestasi –baik di perusahaan lokal maupun asing–, bisa dipastikan akan berurusan dengan BKPM.
Sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki wewenang kebijakan di bidang penanaman modal/investasi.
Anda diwajibkan untuk terlebih dulu mengurus izin prinsip –yang per Januari 2018 telah diganti dengan pendaftaran investasi– sebelum mendapatkan berbagai surat izin untuk menanamkan modal.
Dalam hal ini, ada beberapa persyaratan utama yang harus dilengkapi. Di antaranya seperti, fotokopi KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA, fotokopi domisili tempat usaha, jenis usaha, dan lainnya. Setelah proses pendaftaran investasi di BKPM selesai, Anda bisa mendapatkan beberapa surat perizinan dan kemudian bisa melanjutkan proses selanjutnya di kementerian terkait.
Bagi Anda yang tidak ingin disulitkan dengan segala prosesnya, jasa pengurusan izin BKPM bisa dimanfaatkan. Di dunianotaris.com Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar 8 juta, dan dijamin perizinan BKPM telah selesai.
Ulasan
Belum ada ulasan.