Deskripsi
Bagi Anda yang hendak menjalankan kegiatan ekspor impor, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah tanda pengenal yang wajib dimiliki.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2014 yang menyatakan bahwa semua proses perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) harus dilakukan oleh mereka yang memiliki NIK. Tak lain, demi menjaga legalitas barang yang dipertukarkan serta memperlancar proses pemeriksaan dan kontrol di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk mengurus NIK, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan. Di antaranya yaitu NPWP, SIUP, Surat domisili, KITAs, akta perusahaan, surat perjanjian kontrak atau kerjasama dengan perusahaan asing, serta formulir pendaftaran NIK yang bisa diperoleh di dinas terkait. Atau, bagi Anda yang belum memahami NIK dan tahapan prosesnya, jasa pengurusan NIK bisa dimanfaatkan.
Dengan hanya mengeluarkan biaya sebesar 10 juta, dunianotaris.com akan mengurus segala tahapan hingga NIK Anda keluar dan bisa digunakan.
Ulasan
Belum ada ulasan.