Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Namun bila perbuatanhukum dilakukan oleh pendiri atas nama perseroan yang belum …
Read More »Bagaimana Bila RUPS Pertama Tidak Diselenggarakan Atau Tak Dapat Mengambil Keputusan Terkait Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Sebelum Perusahaan Didirikan?
Bila RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari setelah perseroan memperoleh status hukum dari Kementrian Hukum dan HAM. Ataubila RUPS tidak berhasil mengambil keputusan maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul. Persetujuan RUPS diatas …
Read More »Bagaimana Sebuah Perbuatan Hukum (Sebelum Perusahaan Resmi Didirikan) Dapat Mengikat Perseroan
Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan, dapat mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum. Hanya bila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. RUPS pertama …
Read More »Bagaimana Bila Permohonan Status Badan Hukum Diterima?
Bila format isian pengajuan permohonan status badan hukum telah terpenuhi serta dokumen pendukung telah lengkap menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan jawaban itu disampaikan secara elektronik. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan atau diterimanya permohonan pengajuan, maka pemohon wajib menyampaikan secara fisik …
Read More »Pengertian Akta Notaris atau Akta Otentik dari Perspektif Hukum Positif
Akta Notaris tidak bisa serta merta dikatakan tidak benar karena Akta notaris sebagai produk pejabat publik, maka penilaian terhadap akta notaris harus dilakukan dengan asas praduga sah (vermoeden vanrechtmatigeheid) atau presumption iustae causa. Asas ini dapat dipergunakan untuk menilai akta notaris, yaitu dimana akta notaris tersebut harus dianggap sah sampai …
Read More »Notaris Harus Memahami Hukum Pidana Di Sekitarnya
Menurut Prof. Erman Rajagukguk, dapat disimpulkan dari Pasal 2 g UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, ialah kekayaan BUMN itu adalah keuangan Negara. Kekayaan BUMN adalah keuangan Negara yang dipisahkan, artinya kekayaan BUMN adalah keuangan Negara. Pasal 2 huruf g tidak diartikan bahwa kekayaan Negara yang dipisahkan itu adalah saham, …
Read More »