Menjadi distributor pupuk di Indonesia mengharuskan Anda untuk memiliki izin penjualan pupuk terlebih dahulu. Ini terhitung wajib, tanpa adanya dokumen tersebut maka perusahaan Anda tidak diperbolehkan mengedarkan pupuk untuk dijual secara bebas karena dianggap belum memenuhi syarat.
Apa Saja Syarat untuk Dapatkan Izin Penjualan Pupuk?
Di bawah ini persyaratan yang perlu Anda lengkapi untuk bisa mendapatkan izin penjualan pupuk di Indonesia:
- Rekomendasi kecamatan
- Rekomendasi dinas pertanian
- Salinan KTP pemohon(Pimpinan perusahaan)
- Salinan NPWP pemohon
- Salinan NPWPD fisikal
- Pas foto pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak tiga lembar
Alur Permohonan Izin Penjualan Pupuk (Offline)
Untuk mendapatkan dokumen yang tepat, Anda bisa memahami alur berikut:
- Pertama, pemohon datang ke loket pelayanan terdekat untuk mendapatkan informasi dan formulir perizinan dari petugas
- Kemudian, pemohon mengisi formulir permohonan yang sudah tersedia untuk mengajukan permintaan izin penjualan pupuk
- Lalu, mendaftarkan dan memasukkan kelengkapan berkas ke petugas loket pelayanan
- Jika dokumen perizinan sudah selesai diproses, pemohon bisa mengambil berkas melalui petugas di loket pelayanan
Catatan: Proses pengajuan izin usaha penjualan produk ini membutuhkan waktu hingga 3 hari. Dalam penerapannya, regulasi perizinan mungkin berubah. Pastikan untuk mengikuti perkembangan izin terbaru.
Baca juga: Izin Usaha Pertanian (IUP) di Indonesia, Begini Aturannya
Apakah Produsen Pupuk Tidak Membutuhkan NIB?
Jika Anda produsen besar dan punya pabrik sendiri, maka kepemilikan NIB juga dibutuhkan termasuk izin usaha mendasar seperti SK Kementerian dan bentuk usaha yang tepat antara PT atau CV.
Adapun untuk kode KBLI yang relevan dengan izin penjualan pupuk adalah 47763. Anda bisa melihat uraian lebih lengkapnya seperti di bawah.
Penjelasan KBLI 47763
Bagian ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
Untuk cara memperoleh NIB sudah pernah kami jelaskan di pembahasan yang berbeda. Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu dan mengisi data badan usaha sesuai dengan panduan OSS. Pembuatan NIB bisa dilakukan secara online secara mandiri atau menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga.
Pentingnya Izin Penjualan Pupuk dan Kegunaannya
Mengapa setiap produsen pupuk diwajibkan untuk memiliki izin edar pupuk atau pendaftaran produk? Hal ini tidak lain bertujuan untuk memastikan pupuk yang ada di pasaran sudah sesuai dengan standar.
Artinya, dari segi bahan pembuatan dan prosesnya sesuai dengan kebutuhan dan tidak berpotensi menyebabkan masalah lingkungan atau problem lainnya.
Untuk memahami lebih jelas mengenai hal tersebut, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Menjamin Kualitas Pupuk
Dalam budidaya tanaman, pupuk punya peran penting karena dapat mempengaruhi kualitas dan hasil panen. Pendaftaran pupuk menjadi metode untuk menyeleksi produk yang berkualitas dan tidak di tengah banyaknya jenis pupuk yang beredar di masyarakat.
2. Menunjang Keamanan
Jenis pupuk yang salah, misalnya terlalu banyak menggunakan zat kimia atau penggunaan bahan yang tidak dianjurkan bisa berbahaya terhadap hasil panen yang nantinya dikonsumsi. Oleh karena itu, keberadaan izin edar pupuk juga bertujuan sebagai upaya keamanan melindungi hasil panen agar tetap aman.
3. Mengurangi Risiko Pupuk Ilegal
Pupuk ilegal dijual secara tidak resmi oleh oknum tertentu. Karena tidak melalui proses uji yang tepat, bisa jadi kandungan yang terdapat di dalam pupuk ini tidak terstandar. Melalui penerapan izin penjualan pupuk, pemerintah bisa mengetahui produk mana saja yang sekiranya sudah berizin dan belum.
Baca juga: Pengurusan Izin Edar Pestisida dengan Cara Praktis dan Mudah
Kendala dan Solusi dalam Mengurus Izin Pupuk di Indonesia
Mengurus izin pupuk mungkin merupakan hal yang sulit bagi beberapa orang. Belum paham soal alur perizinan, kurangnya sosialisasi dari pihak daerah membuat beberapa produsen pupuk baru kebingungan memenuhi persyaratan di atas.
Tentu, hal semacam ini bisa menjadi hambatan. Tanpa adanya izin yang sesuai, maka Anda tidak bisa menjual produk secara bebas.
Oleh karena itu, sebagai alternatif solusinya Anda bisa menggunakan bantuan dari penyedia jasa pihak ketiga seperti konsultan seperti Dunianotaris.com.
Kami menyediakan jasa pembuatan izin penjualan pupuk dan edarnya. Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda bersama kami, prosesnya menjadi jauh lebih mudah dan cepat.