Tag Archives: Notaris

Bagaimana Bila Kuorum RUPS Mengubah Anggaran Dasar Tak Tercapai?

Bila kuorum kehadiran dalam agenda perubahan anggaran dasar (dihadiri minimal dua pertiga bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara) tak tercapai, maka dapat diselenggarakan RUPS ke dua. RUPS kedua tersebut dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan bila rapat dihadiri minimal tiga perlima (3/5) bagian dari jumlah seluruh saham dengan …

Read More »

Berapa Jumlah Kuorum RUPS Dalam Perubahan Anggaran Dasar?

RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat dihadiri minimal dua pertiga bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Sedangkan keputusan RUPS dianggap sah bila disetujui paling sedikit dua pertiga bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Kecuali anggaran dasar mengatur tersendiri bahwa kuorum kehadiran atau ketentuan tentang …

Read More »

Apakah Ketentuan Kuorum Dalam RUPS Berbeda-Beda?

Ketentuan kuorum dalam RUPS untuk sejumlah agenda tertentu berbeda-beda. Pada RUPS bisa misalnya mengenai pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, undang-undang mengatur RUPS sah bila dihadiri atau mewakili setengah (1/2) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Namun tidak untuk RUPS yang membahas masalah khusus seperti perubahan anggaran …

Read More »

Bagaimana Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam RUPS?

Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Bila musyawarah gagal menghasilkan keputusan, maka keputusan sah bila disetujui lebih dari separo jumlah suara. Seperti halnya Pasal 87 UU PT yang berbunyi “Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak …

Read More »

Apa Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Pemanggilan RUPS Ketiga Berdasarkan Ketetapan Pengadilan?

Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorom RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hokum tetap. Artinya tak dapat lagi dilakukan upaya banding, kasasi …

Read More »

Bagaimana Bila Kuorum Di RUPS Pertama Dan Kedua Taks Tercapai?

Bila kuorum tak tercapai dalam penyelenggaraan RUPS pada pemanggilan pertam dan kedua seperti telah diterangkan pada poin sebelumnya, perseroan dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana kantor perseroan berada Permohonan untuk meminta persetujuan soal ketetapan kuorom untuk RUPS ke tiga setelah RUPS pada pemanggilan pertama dan kedua gagal terselenggara. …

Read More »