Tag Archives: FAQ

Apa Saja Tahap Yang Dilakukan Sebelum Mengurangi Modal Perusahaan?

Seperti halnya penambahan modal, pengurangan modal hanya dapat dilakukan bila mendapat persetujuan dari RUPS. Keputusan RUPS hanya sah bila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju. Setelah RUPS sah digelar, selanjutnya Direksi wajib memberitahukan keputusan itu kepada semua kreditor (pihak ketiga) dengan mengumumkan dalam satu atau lebih …

Read More »

Laporan Keuangan Perseroan Seperti Apa Yang Wajib Diaudit?

Perusahaan yang wajib audit terutama perseroan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat serta Perseroan Terbuka. Kewajiban audit oleh akuntan publik atas laporan keuangan juga berlaku untuk anak perusahaan dan perusahaan asosiasi dari emiten atau perusahaan publik serta kewajiban audit dalam rangka Penawaran …

Read More »

Apa Saja Yang Dimuat Dalam Laporan Tahunan Perusahaan?

Laporan tahunan perusahaan sesuai ketentuan undang-undang sekurang-kurangnya harus memuat: Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau (baru berakhir), dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan …

Read More »

Kapan Laporan Tahunan Disampaikan Dan Kepada Siapa Dilaporkan?

Setelah rencana kerja perusahaan disusun lalu dilaksanakan dalam selama setahun, selanjutnya Direksi harus membuat dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS. Namun sebelum itu, laporan tahunan harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris. Proses penyampaian laporan kepada RUPS harus dikerjakan paling lambat enam bulan setelah buku perseroan berakhir.

Read More »

Kapan Rencana Kerja Perusahaan Disusun?

Rencana kerja perusahaan yang berisi kegiatan yang bakal dilaksanakan dalam setahun ke depan disusun sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Penyusunan rencana kerja tersebut dilakukan oleh direksi. Sesuai Pasal 63 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahunan buku …

Read More »

Bagaimana Pemindahan Saham Pada Perusahaan Terbuka Yang Go Public Atau Yang Melakukan Penawaran Umum Saham?

Berbeda dengan Perseroan Terbatas, pada Perusahaan Terbuka yang telah go public, pemindahan saham hanya berlaku untuk saham-saham yang berada di tangan pemegang saham pendiri (artinya terbatas pada private placement), dan tidak untuk saham-saham yang sudah beredar dalam bursa. Namun soal ketentuan klausul blokkeering bahwa pemindahan saham terlebih dahulu ditawarkan kepada …

Read More »