JASA PPAT

PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun (PP No 24 Tahun 2016 Pasal 1 angka 1, tentang Peraturan Jabatan PPAT).

Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui Notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi Notaris dan PPAT memang dimungkinkan yang diatur dalam PP No 24 Tahun 2016 Pasal 7 angka 1, tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Hal ini dikuatkan dalam pasal 2 ayat (1) PP 37/1998, bahwa tugas pokok PPAT adalah membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998 selanjutnya menjelaskan perbuatan hukum tertentu dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, yaitu:

 

a)     Jual beli;

b)     Tukar menukar;

c)     Hibah;

d)     Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

e)     Pembagian hak bersama;

f)       Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

g)     Pemberian Hak Tanggungan;

h)     Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

 

Berdasarkan Pasal 1 PP No. 37 Tahun 1998 ditentukan terdapat 3 (tiga) macam PPAT, yaitu :

  1. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
  2. PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
  3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

 

Dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 37 Tahun 1998, ditentukan mengenai PPAT Sementara dan PPAT Khusus sebagai berikut :
Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus, yaitu:

a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang
belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;

b. Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Depatemen Luar Negeri, sebagai PPAT Khusus.

Atas dasar ketentuan di atas, untuk memberikan pelayanan pada rakyat di daerah-daerah terpencil yang tidak ada PPAT guna melaksanakan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah, Kepala Badan atau Kepala Kantor Wilayah sebagai delegasi dari Kepala Badan dapat menunjuk PPAT Sementara. PPAT Sementara yang ditunjuk adalah Pejabat Pemerintah yang menguasai keadaan daerah yang bersangkutan, yaitu Camat atau Kepala Desa. Penunjukan Camat atau Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan letak desa yang sangat terpencil dan banyaknya bidang tanah yang sudah terdaftar di daerah tersebut.