syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen syarat impor daging untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Salah satu legalitas yang Anda butuhkan untuk melakukan impor daging adalah Persetujuan Impor (PI).

Dulu tepatnya sebelum tahun 2022 impor daging seperti ini hanya bisa dilakukan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) namun sejak adanya regulasi terbaru perusahaan swasta sekalipun bisa melakukannya asalkan mempunyai izin yang telah ditentukan.

Kebijakan ini lebih lanjut bisa Anda simak pada Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2022.

Apa Saja Syarat Memperoleh Izin Impor Daging Kerbau dan Sapi?

Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 dalam PP No.11 tahun 2022 perusahaan yang membutuhkan impor daging sapi dan kerbau beku wajib melengkapi persyaratan di bawah ini:

  1. Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian
  2. Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan

Lebih lanjut penjelasan mengenai keduanya kami jelaskan di bawah:

Perizinan Usaha dari Sektor Pertanian

Untuk mendapatkan izin mengimpor daging beku tanpa tulang, pelaku usaha perlu mengantongi PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha) dari sektor pertanian.

PB-UMKU bisa Anda urus melalui sistem Nasional Neraca Komoditas bagian dari Indonesia Nasional Single Window (INSW)

Namun, sebelum bisa mendapatkan izin tersebut Anda perlu mengurus izin berikut sebagai syarat dasarnya:

  1. NIB
  2. Sertifikat NKV tingkat I dan hasil surviliens terakhir
  3. Sertifikat halal
  4. Nomor registrasi produk hewan
  5. Negara asal dan unit usaha
  6. Cara penanganan daging beku
  7. Kemasan, label, dan pengangkutan
  8. Masa penyimpanan daging beku sampai produk tiba di Indonesia
  9. Bukti kepemilikan cold storage atau tempat berpendingin untuk wilayah Jabodetabek mempunyai Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1.

Pada poin 5 disebutkan “Negara asal dan unit usaha” hal ini seperti yang tercantum pada Pasal 11 ayat 1 Permentan No.17 tahun 2022

  1. Negara yang mempunyai zona bebas PMK (Penyakit mulut dan kuku)
  2. Negara yang belum bebas PMK, dengan ketentuan telah mempunyai program resmi pengendalian PMK yang ditetapkan oleh World Organization for Animal Health (Badan Kesehatan Hewan Dunia).

Mengapa Mengimpor Daging Terkesan Sulit?

Regulasi ini bertujuan untuk mencegah impor berlebih dan risiko pencemaran penyakit akibat adanya kandungan virus dan bakteri yang mungkin terdapat di dalam daging.

Inspeksi mendalam dan pengecekan secara mendetail juga berguna untuk menjamin keselamatan warga negara saat mendapatkan komoditas daging dari luar negeri.

Jadi, secara sederhana bukan “Sulit” tapi lebih tepatnya ada pembatasan karena tidak bisa sembarang orang melakukan impor daging.

Risiko lainnya adalah menjaga stabilitas harga daging yang ada di tanah air, karena apabila terlalu banyak melakukan impor maka dampaknya juga akan kurang baik untuk perekonomian dalam negeri.

Perizinan Lanjutan dari Kementerian Perdagangan

Selain izin di atas, pemilik usaha atau importir daging beku juga perlu melengkapi perizinan berusaha di Kemendag. Hal ini seperti yang sudah tercantum di Pasal 4 ayat (1) Permendag No.20 tahun 2021.

Legalitas yang penting di sini adalah Persetujuan Impor (PI) biasanya impor daging untuk pemenuhan stok (industri).

Lantas, bagaimana cara memperoleh PI untuk impor daging?

Untuk mendapatkan izin impor ini perusahaan swasta wajib mendapatkan Surat Penetapan Penunjukan Pelaku Usaha non-BUMN dari Kemendag.Penjelasan lengkapnya bisa Anda baca di Permendag No.25 tahun 2021.

Baca juga: Jasa Pembuatan API Angka Pengenal Impor di Jakarta

Syarat untuk Mendapatkan PI untuk Daging Impor

Berdasarkan lampiran Permendag, berikut ini sejumlah perizinan awal yang Anda butuhkan untuk permohonan Persetujuan Impor.

  1. NIB yang sekaligus berlaku sebagai Angka Pengenal Impor –Umum (API-U)
  2. Surat pernyataan mandiri yang di dalamnya berisi data:
  • Harga penjualan daging impor ke konsumen
  • Ketersediaan rantai daging hingga ke pedagang akhir
  • Tidak pernah terkena sanksi mengenai pelanggaran impor
  • Rencana impor dan distribusi yang di dalamnya memuat rencana impor per bulan, waktu penyaluran, dan area distribusi
  • Siap mendukung program pemerintah untuk menjaga pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi daging ke masyarakat dan industri
  1. Bukti kepemilikan cold storage di wilayah Jabodetabek dan bersertifikat NKV tingkat I
  2. Penguasaan alat transportasi khusus dengan pendingin

Adapun untuk pengajuan Persetujuan Impor bisa langsung secara online melalui sistem INTRADE dan INSW.go.id

Jasa Pengurusan Izin Importir dengan Bantuan Konsultan

Mengurus izin impor daging kerbau dan sapi beku kelihatannya memang sulit. Jika Anda merasa kewalahan dengan alur perizinan di atas, silahkan gunakan konsultan untuk mempermudahnya.

Dunianotaris.com menyediakan jasa pengurusan izin impor. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan ini.

Check Also

jasa urus izin impor

Biro Jasa Pengurusan Izin Impor Terbaik Mudah dan Cepat Secara Online

Bisnis Anda membutuhkan bahan baku atau barang dari luar negeri? Pastikan Anda sudah melakukan pengurusan  …

jasa pengurusan iujp

Solusi Jasa Pengurusan IUJP Izin Usaha Jasa Pertambangan Mudah dan Cepat

Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang pemerintah berikan kepada perusahaan untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Dunia Notaris

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading