Syarat Membuat PT

Syarat Membuat PT (Perseroan Terbatas) dan Peraturannya

Syarat Membuat PTJakarta, DuniaNotaris.Com – Seiring perkembangan zaman, pemerintah semakin mempermudah proses mendirikan sebuah perusahaan. Proses perizinan juga bisa dengan mudah dilakukan. Tujuan pemerintah adalah untuk memperbaiki perekonomian negeri ini.

Dengan adanya perusahaan-perusahaan yang didirikan, seakan semakin banyak lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang masih berstatus pengangguran, namun berkompeten dan berkomitmen untuk bekerja semaksimal mungkin di perusahaan.

Oleh karena itu, untuk membantu kemudahan perusahaan dalam membuat PT, pada artikel ini kami akan membahas tentang syarat membuat PT (perseroan terbatas) serta peraturannya.

Syarat Membuat PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT)

Persyaratan;

  1. Foto Copy KTP Para Pendiri.
  2. Foto Copy NpWP Pribadi Penanggung Jawab.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  4. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
  5. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
  6. Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
  7. Komposisi saham.

Dokumen yang diperoleh :

  1. Akta Notaris
  2. SK kehakiman
  3. Domisili Usaha
  4. NPWP Perusahaan
  5. SIUP
  6. TDP
  7. Berita Negara

Penanaman Modal Asing (PMA)

Persyaratan;

  1. Foto Copy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
  2. Foto Copy Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
  3. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
  4. Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.

Dokumen yang diperoleh :

  1. Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. NPWP Perusahaan.
  5. SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Peraturan Membuat PT

Peraturan Membuat PT

Mengurus pembuatan PT dimulai pada tahun 2017 jauh lebih mudah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan prosedur, peraturan dan syarat membuat PT baru telah dibuat lebih mudah oleh pemerintah. Berikut penjelasanya;

  1. Aturan untuk memilih kode bidang usaha atau lapangan usaha.

Dengan canggihnya teknologi yang ada, makin banyak pula model bisnis yang berkembang. Beberapa aturan dan prosedurpun sebagian besar sudah dirubah. Dengan demikian, pemerintah membuat penyesuaian pada Kode Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diatur oleh Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk mendirikan sebuah perusahaan, memilih bidang usaha dan menentukan kode di KBLI sangat penting anda lakukan karena KBLI pberperan penting terhadap perizinan bisnis yang akan anda jalankan. Jika anda memilih bidang bisnis dagang barang atau jasa, maka surat izin yang anda perlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

  1. Aturan domisili usaha zonasi.

Setiap daerah atau domisili akan memiliki persyaratan yang berbeda dengan domisili lainnya. Pastikan anda sudah mengetahui prosedur atau persyaratan domisili di daerah anda mendirikan PT tersebut.

Untuk mendirikan perusahaan di area Jakarta maka harus berada di zonasi usaha. Untuk mengetahui zonasi dari daerah yang akan menjadi domisili usaha anda, anda bisa menanyakannya di Kelurahan setempat.

  1. Aturan izin gangguan.

Aturan ini merupakan aturan peninggalan pemerintah colonial Belanda sejak tahun 1926. Seiring berkembangnya waktu, menurut Permendagri pada bulan maret 2017, aturan izin gangguan ini sudah tidak digunakan, namun penerapannya, aturan ini belum bisa berjalan secara efektif diseluruh wilayah Indonesia terutama di daerah.

  1. Aturan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk membuat perusahaan (SIUP) besar.

BPJS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan buruh atau pekerja. Menurut UU No. 24 tahun 2011 pasal 17, setiap pendiri perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja di perusahaannya secara berkala dengan jaminan sosial yang diikutinya.

  1. Aturan SIUP dan TDP.

Sekarang, aturan mengenai SIUP dan TDP makin dikembangkan. Aturan ini menyatakan bahwa SIUP akan terus berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha. Selain itu, untuk aturan TDP, jika anda ingin memperbaharui TDP, anda tidak akan lagi dikenakan biaya.

Pembaharuan pemerintah mengenai prosedur dan syarat membuat PT sangat menguntungkan bagi orang-orang yang ingin mendirikan perusahaan. Namun ada baiknya, beberapa aturan yang sudah dibuat dipastikan bisa diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Dunia Notaris

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading