Jakarta, DuniaNotaris.Com – Adanya perusahaan-perusahaan baru akan semakin meningkatkan perekonomian lokal setempat, asal perusahaan tersebut bisa berjalan dengan baik dan memiliki karyawan-karyawan atau pekerja yang kompeten, tangguh, gigih, dan giat bekerja untuk memenuhi visi dan misi perusahaan.
Berdasarkan penelitian, jumlah pengusaha yang ada di Negara Indonesia sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah pengusaha yang ada di beberapa Negara tetangga. Padahal banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika perusahaan-perusahaan tersebar luas di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan berbagai macam cara agar Indonesia memiliki banyak pengusaha, salah satunya adalah memberikan kemudahan dengan memberikan persyaratan membuat PT baru bagi pendiri perusahaan.
Kini pemerintah semakin mempermudah proses perizinan mendirikan sebuah perusahaan, pengurusan izin di bkpm dan lainnya. Selain itu, untuk mengurus perizinan sekarang juga tak butuh waktu lama. Pada tahun 2016, pemerintah menerapkan aturan modal minimum perusahaan.
Modal dasar PT ditetapkan sebesar 50 juta rupiah dengan menyetorkan 25% dari 50 juta rupiah tersebut sebagai modal setor PT. Ditetapkannya modal minimum tersebut malah sering menjadi hambatan bagi orang-orang yang ingin membuat perusahaan namun kurang modal.
Oleh karena itu, pada bulan maret 2017, pemerintah menghapus aturan tersebut dan menerapkan kebijakan baru, yaitu setiap pendiri perusahaan sudah tidak lagi diwajibkan mendirikan sebuah perusahaan dengan menggunakan modal minimum seperti yang sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Itulah informasi sekilas tentang membuat PT baru, dan adapun persyaratan membuat PT baru (syarat administrasi) adalah sebagai berikut;
Persyaratan Membuat PT Baru
a) PT PMA
- Foto Copy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
- Foto Copi Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
- Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.
Dokumen yang Diperoleh;
- Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
b) PT Lokal
- Foto Copy KTP Para Pendiri.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
- Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
- Komposisi saham.
Dokumen yang Diperoleh;
- Akta Notaris.
- SK kehakiman.
- Domisili Usaha.
- NPWP Perusahaan.
- SIUP.
- TDP.
- Berita Negara.
Diatas adalah informasi tentang persyaratan administrasi membuat PT baru. Semoga bisa membantu Anda dalam menemukan persyaratan yang dibutuhkan. Silakan hubungi kami untu mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan membuat PT baru. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.