Sebagian besar orang pastinya sudah tidak asing lagi mendengar kata koperasi. Karena memang hingga sekarang ini telah banyak orang-orang yang bergabung dan menjadi anggota di salah satu koperasi tertentu. Namun sebelumnya apakah Anda sudah tahu apa pengertian dari koperasi itu sendiri?
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota baik perseorangan maupun badan hukum koperasi yang didirikan dengan melandaskan berbagai macam kegiatan yang telah didasarkan atas prinsip koperasi sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi dalam suatu rakyat berdasarkan oleh suatu asas kekeluargaan.
Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang koperasi ini adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Dengan adanya dasar hukum tersebut kegiatan yang berlangsung dalam koperasi tersebut tentunya tidak sembarangan dilakukan karena memang pada dasarnya sudah diatur sendiri dalam dasar hukum.
Selain itu juga jika Anda berniat ingin membuka atau mendirikan koperasi tentu saja Anda harus meminta izin mengenai pendirian koperasi kepada lembaga tertentu. Bagaimanakah prosedur serta persyaratan yang harus disiapkan untuk izin koperasi?
Jika Anda belum mengetahuinya, jangan merasa khawatir karena pada artikel ini akan dibahas beberapa informasi mengenai syarat administrasi serta prosedur yang bisa dilakukan untuk izin koperasi.

Syarat administrasi yang harus disiapkan untuk izin koperasi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Terdiri dari anggota sekurang-kurangnya minimal 20 orang untuk membuka koperasi primer sedangkan untuk koperasi sekunder sekurang-kurangnya minimal terdiri dari 3 orang anggota. Koperasi primer merupakan koperasi yang dapat didirikan oleh serta beranggotakan orang-seorang. Sedangkan yang dimaksud dengan koperasi sekunder merupakan koperasi yang dapat didirikan oleh serta beranggotakan terdiri dari koperasi-koperasi.
- Memiliki tempat kedudukan yang berada di wilayah Indonesia
- Memiliki Anggaran Dasar (AD) koperasi sekurang-kurangnya berupa:
- Daftar nama pendiri koperasi
- Nama serta tempat kedudukan koperasi
- Maksud serta tujuan didirikannya koperasi dan bidang usaha
- Ketentuan keanggotaan
- Ketentuan mengenai prosedur rapat anggota
- Ketentuan pengelolaan
- Ketentuan permodalan
- Ketentuan jangka waktu berdirinya koperasi
- Ketentuan tentang bagi sisa hasil usaha koperasi
- Ketentuan tentang sanksi
- Fotocopy AD/ART koperasi
- Berita acara mengenai rapat pembentukan operasi
- Daftar hadir rapat pembentukan
- Susunan pengurus koperasi
- Fotocopy KTP para pengurus koperasi
- Surat bukti mengenai modal yang memiliki jumlah sekurang-kurangnya minimal sebesar simpanan wajib yang dapat dilunasi oleh pendiri koperasi
- Rencana kegiatan koperasi dalam waktu tiga tahun kedepan
- Surat keterangan domisili yang dibuat oleh kelurahan
- NPWP Koperasi
Itulah beberapa persyaratan administrasi yang wajib Anda penuhi pada saat akan mendirikan koperasi. Selain menyiapkan beberapa syarat administrasi seperti diatas, Anda juga harus menjalani beberapa prosedur berikut ini:
- Anggota yang sebelumnya sudah terkumpul serta memenuhi syarat jumlah minimal yang telah ditentukan harus melakukan rapat untuk proses pembentukan mengenai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
- Koperasi yang ternyata apabila tidak disahkan sebagai salah satu badan hukum bisa menjalankan segala kegiatannya dengan memiliki status koperasi tercatat.
- Jika koperasi tersebut ingin dijadikan sebagai salah satu koperasi berbadan hukum maka harus mendaftarkan akta pendirian koperasi tersebut kepada kantor notaris dengan cara melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Seperti itulah beberapa prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan apabila ingin mendirikan koperasi. Dengan adanya informasi ini semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya.