Bisnis Anda ingin terlihat profesional dan terpercaya? Caranya dengan membentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Pembuatan Akta PT dan perizinan lainnya juga sangat mudah, cepat dan murah. Wajar saja kalau sekarang pengajuan pendaftaran PT baru semakin banyak.
Kondisi itu memang sejalan dengan harapan Pemerintah terkait dengan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal itu pun ditunjang dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Harapannya dengan semakin mudahnya proses pendirian Perseroan Terbatas, maka semakin tumbuh para pengusaha baru di Indonesia.
Apa saja perubahan prosedur pendirian PT?
Presiden sangat memerhatikan kemajuan dunia bisnis, sehingga melakukan reformasi terhadap proses pendirian Perseroan Terbatas sejak tahun 2018. Apa saja yang telah diubah demi mendukung para pelaku usaha?
- Integrasi Sistem Kemenkumham, Dirjen AHU dan KPP
Sistem terintegrasi diterapkan di antara KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Dengan demikian, ketika Notaris mengajukan pendaftaran Perseroan Terbatas di Kemenkumham, maka NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan secara otomatis akan terdaftar di Kantor Pajak. Walaupun pencetakan kartu SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan NPWP masih dilakukan secara manual di KPP.
- Penerbitan NIB sebagai pengganti TDP dan API
Anda akan mendapatkan TDP (Surat Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ketika mengurus pendirian Perseroan Terbatas. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
Tapi dengan peraturan yang baru, maka SIUP dan TDP akan diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Nah, sejak tahun 2019 sudah diberlakukan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti dari TDP. NIB juga menggantikan fungsi dari API (Angka Pengenal Impor). Perubahan ini pastinya sangat penting diperhatikan, agar perusahaan baru memiliki legalitas yang lengkap.
- Izin Pendirian PT akan dibekukan kalau data SIUP dan NIB tidak akurat
Akta PT Anda bisa saja dibekukan oleh Pemerintah, kalau ternyata bidang usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam NIB dan SIUP. Survei fisik atau kunjungan akan dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan kenyataannya.
- SKDP dan SKDU sudah tidak diperlukan lagi
Kalau sebelum peraturan baru mewajibkan perusahaan membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), maka pada regulasi yang baru tidak diperlukan lagi. Namun, pendirian perusahaan harus berada di zonasi komersial yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Nah, itulah sejumlah perubahan pada regulasi baru dalam pengurusan pendirian perusahaan baru. Sangat jelas kalau mekanismenya semakin dimudahkan.
Sebelumnya ada 13 prosedur yang harus ditempuh, tapi sekarang ini hanya 7 prosedur saja. Dengan ketentuan tersebut, waktu pendirian Perseroan Terbatas hanya berkisar tujuh hari saja. Sedangkan sebelumnya bisa mencapai 47 hari lamanya.
Beragam syarat pendirian Perseroan Terbatas
Sebelum mengajukan pendirian PT tentunya Anda harus memahami dan mengumpulkan seluruh persyaratannya. Agar pihak Notaris juga bisa langsung memproses pengajuan pendirian perusahaannya. Nah, apa sajakah berbagai syarat yang diperhatikan?
- Pembentukan PT atas dasar perjanjian sejumlah pihak. Sebab itu disyaratkan didirikan lebih dari satu orang untuk pendirinya (Direktur dan Komisaris). Masing-masing dari pendiri berhak memiliki saham perusahaan. Nah, dikarenakan pemiliknya lebih dari satu orang, maka sejumlah salinan berkas harus diserahkan, seperti KTP, KK dan NPWP. Pengurus dan pemegang saham harus menyerahkan berkas tersebut.
- Foto terbaru dari Direktur juga harus diserahkan, dengan ukuran 3×4. Selain itu, foto bangunan kantor atau tempat usahanya juga harus disertakan. Foto tersebut harus menampilkan sisi dalam dan luar bangunan.
- Salinan slip pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir dari bangunan kantornya juga harus dilampirkan.
- Kalau kantornya masih menyewa, maka salinan surat perjanjian sewa bangunannya juga harus disertakan sebagai bukti untuk kepemilikan usahanya.
- Khususnya kalau perusahaan tidak berdomisili di wilayah DKI Jakarta, biasanya harus melampirkan surat keterangan dari RT atau RW setempat kalau tempat usahanya berada di kawasan pemukiman atau perumahan.
- Sangat disarankan untuk memilih lokasi perusahaan yang tidak berada di kawasan pemukiman, seperti ruo, pusat perbelanjaan, atau gedung perkantoran.
- Kalau perusahaan berada di kompleks gedung perkantoran, maka harus melampirkan Surat Keterangan Domisili yang biasanya dikeluarkan oleh pengelola gedung perkantoran bersangkutan.
- Sudah memiliki surat keterangan zonasi yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan setempat.
- Sudah mempunyai stempel resmi perusahaan.
- Sudah menetapkan nama Perseroan Terbatas.
- Sudah menyusun daftar pemegang saham.
- Perusahaan wajib mempunyai Akta Pendirian yang sudah disahkan oleh Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Sudah menetapkan nilai modal dasar
- Pemegang saham perusahaan harus Warga Negara Indonesia (WNI) atau bisa juga Badan Hukum yang berdiri atas dasar Hukum Indonesia.
- Mempunyai Notaris yang menerbitkan Akta Notaris dengan Bahasa Indonesia.
Nah, dengan beragam persyaratan tersebut, maka terdapat sejumlah kondisi yang harus diperhatikan para pelaku bisnis yang berencana mendirikan Perseroan Terbatas. Apa sajakah yang harus menjadi perhatiannya?
- Modal Dasar setiap Perseroan Terbatas bisa berbeda-beda, sangat tergantung dari klasifikasinya. Bagi PT Kecil, minimal modal setornya adalah 50 Juta Rupiah. Untuk PT Menengah, minimal modal setornya adalah 500 Juta Rupiah. Sedangkan untuk PT Besar, minimal modal setornya adalah 10 Miliar Rupiah.
- Syarat tambahan harus dipenuhi kalau perusahaan berada di wilayah DKI Jakarta. Syarat tersebut adalah salah satu dari Direkturnya harus ber-KTP Jakarta.
- Dokumen NPWP yang dibuat harus sama dengan alamat domisili sesuai E-KTP. Kesamaan data NIK hingga informasi tambahan lainnya, seperti email dan nomor ponsel juga diperhatikan.
- Kalau pendiri perusahaan sudah menikah, biasanya NPWP akan disatukan. Jadi wajib untuk memperbaharui data NPWP-nya.
- Apabila calon pendiri perusahaan sudah menikah, dan memasukkan nama istri atau suami sebagai pendirinya, maka diharuskan untuk mencari rekanan atau satu pihak lagi untuk memenuhi persyaratannya. Pihak tersebut nantinya untuk melengkapi dari susunan pemegang sahamnya dan juga bertindak sebagai pengurus perusahaan. Kebijakan ini harus dipatuhi, khususnya bagi pasangan suami istri yang tidak mempunyai perjanjian pra nikah sebelumnya.
Kalau Anda telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka bisa melanjutkan untuk menjalani prosedur pendirian Perseroan Terbatas.
Pasal 7-14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur terkait dengan prosedur pendirian PT di Indonesia.
7 Prosedur dalam Pendirian PT
- Menyiapkan data-data pendirian perseroan terbatas
- Penentuan Nama Perseroan Terbatas
Pelaksananya adalah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Untuk pengajuan nama perusahaan sudah bisa menggunakan layanan AHU Online. Penting untuk mengetahui ketentuan dalam penamaan PT sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.
Pada dasarnya nama perusahaan harus unik atau tidak sama persis dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar. Selain itu tidak melanggar norma kesusilaan, dan menggunakan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan dan lembaga internasional, kecuali sudah mendapatkan izin resmi.
- Lokasi pendirian PT harus jelas
Pastikan alamat perusahaan harus sama dengan lokasi pendiriannya. Kalau tidak maka akan dianggap sebagai cabang, sehingga Anda pun harus mengurus perizinan untuk Akta Cabangnya. Alternatif lain bisa menggunakan virtual office sebagai domisili usahanya. Di Jakarta opsi ini sangat digemari pelaku bisnis, sebab lebih murah sewanya.
- Memastikan bidang bisnis yang dijalankan Perseroan Terbatas
Supaya memudahkan dalam penentuan bidang usahanya, maka Anda wajib memahami Maksud dan Tujuan dari kegiatan usaha perusahaannya.
Kini acuannya pada KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI tersebut berdasarkan pada Peraturan Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi itu adalah pedoman untuk setiap daerah guna penentuan KBLI disesuaikan dengan wilayahnya masing-masing.
Pasal 3 Akta Pendirian PT juga mengatur Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas. Jadi sebuah PT diharuskan untuk memaparkan aktivitas usahanya. Penting untuk diperhatikan dalam pemilihan bidang usahanya, yakni tidak terlarang.
Bidang usahanya harus tertulis dengan jelas dan benar-benar dijalankan oleh perusahaan sesuai dengan Akta PT. Selain itu, bidang usahanya itu juga harus sudah mengantongi Izin Usaha yang diwajibkan.
- Merencanakan struktur permodalan perseroan terbatas
Permodalan dalam bisnis merupakan kebutuhan utama. Pada Perseroan Terbatas terdiri atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan juga Modal Disetor.
Kalau melihat UU Nomor 40 tahun 2007, maka modal minimal sebagai syarat pendirian PT adalah 50 Juta Rupiah. Tapi ketentuan tersebut mengalami perubahan, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2016.
Apa saja perubahan regulasinya?
- Modal Dasar pendirian Perseroan Terbatas tetap 50 Juta Rupiah. Kecuali termasuk kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
- Modal Dasar bagi UMKM ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari pendiri perusahaannya. Ketentuan itu harus dituangkan pada Akta Pendirian PT-nya. Sebagai contoh ada tiga orang sebagai pendiri PT yang hanya sanggup menyetorkan modal 500 ribu Rupiah. Dengan begitu, Modal Dasar yang terkumpul sebesar 1,5 Juta Rupiah. Pada kasus ini, proses pendirian Perseroan Terbatas tetap memenuhi syarat untuk diteruskan.
- Terdapat tiga kriteria untuk UMKM yang bisa menikmati kelonggaran Modal Dasar. Pertama, Usaha Mikro, dengan aset bersih maksimal 50 Juta Rupiah dan omzetnya maksimal 300 Juta Rupiah. Kedua, Usaha Kecil, dengan aset berkisar 50-500 Juta Rupiah dan omzetnya 300 juta hingga 2,5 Miliar Rupiah. Ketiga, Usaha Menengah, dengan aset melebihi 500 Juta sampai 10 Miliar, dan omzetnya 2,5 sampai 30 Miliar Rupiah.
Tidak hanya harus mempunyai Modal Dasar saja untuk pendirian PT. Anda juga harus mempunyai Modal Disetor atau Modal Ditempatkan. Metode perhitungannya adalah minimal 25 persen dari besaran Modal Dasarnya.
Modal Disetor ini tidak akan mengendap di rekening dengan atas nama perusahaan. Dengan begitu, dapat dimanfaatkan setiap saat guna mendukung kegiatan bisnisnya. Modal Disetor tidak harus berwujud uang tunai, tapi dapat pula menggunakan aset perusahaan. Nah, untuk setoran asetnya harus mendapatkan penilaian dari penilai independen atau appraisal.
- Menentukan jajaran pengurus Perseroan Terbatas
Jajaran kepengurusan Perseroan Terbatas terdiri atas dua pihak, yaitu Direktur dan Komisaris. Tugas menjalankan operasional perusahaan, tanda tangan kontrak atau perjanjian, giro dan cek atas nama PT dibebankan kepada Direktur. Sedangkan Komisaris bertugas untuk mengawasi kinerja Direktur dan memberikan nasihat untuk kemajuan perusahaan.
Pemegang saham merupakan pemilik dari Perseroan Terbatas. Pihak ini memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaan. Namun, tidak diwajibkan untuk tercatat sebagai jajaran kepengurusan PT.
- Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas di Notaris
Pembuatan Akta PT di Notaris adalah prosedur selanjutnya yang harus Anda lakukan. Anda bebas menggunakan jasa Notaris di manapun, tidak harus sama domisilinya dengan kedudukan perusahaan. Dengan catatan, Notarisnya sudah mengantongi SK Pengangkatan dan Disumpah serta Terdaftar di Kemenkumham.
Semua pendiri Perseroan Terbatas wajib hadir untuk tanda tangan. Kecuali sedang berhalangan. Maka bisa diwakilkan dengan memberikan kuasa kepada orang lain. Seluruh syarat dan data untuk pendirian PT harus diserahkan kepada pihak Notarisnya.
- Pengajuan untuk pengesahan Akta PT di kemenkumham
Kalau Akta Pendirian perusahaan sudah diterbitkan, maka Notaris harus mengajukan pengesahan PT tersebut sebagai Badan Hukum. Kemenkumham akan menerbitkan SK (Surat Keputusan) pengesahan Badan Hukum. Dengan begitu, perusahaan Anda sudah sah dan diakui oleh negara.
Oleh karena itu, PT akan terikat dengan hak dan kewajiban. Salah satu kewajibannya adalah harus mempunyai NPWP. Jadi perusahaan wajib melaporkan kewajibannya dan membayar pajaknya.
- Pengurusan SKT Perusahaan dan NPWP
Sistem OSS (One Single Submission) sudah diterapkan pemerintah pusat pada pertengahan tahun 2018. Fungsinya sebagai penyelenggara sistem pemberian izin berusaha yang terintegrasi secara online. Layanan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Melalui sistem tersebut, maka tidak repot lagi dalam pengurusan SIUP, TDP, SKDP, NPWP secara terpisah. Kalau Akta Pendirian perusahaan Anda sudah disahkan oleh Kemenkumham, maka secara otomatis akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP.
- Pendaftaran NIB
Anda akan mendapatkan NIB dengan kode 13 digit angka, yang dilindungi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB adalah nomor pengenal pelaku bisnis, yang fungsinya akan menggantikan API, TDP dan Akses Kepabeanan, khususnya kalau usahanya bergerak di bidang ekspor atau impor.
- Pengajuan Izin Usaha dan Komersial
Kalau Anda sudah mendapatkan NIB, maka sistem OSS akan mengeluarkan Izin Usaha dan Izin Operasional atau Komersial. Izin Usaha sebagai pengganti SIUP, dan Izin Komersial diberikan kepada perusahaan dengan aktivitas yang memerlukan izin khusus, seperti pabrik makanan dan obat-obatan.
- Pembuatan sertifikasi BPJS ketenagakerjaan
Prosedur pendirian perusahaan untuk sejumlah daerah memerlukan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga sebagai persyaratan mengurus SKDP. Kalau SKDP tidak dimiliki, maka akan kesulitan dalam mengurus NPWP Perusahaan.
Anda bisa mengurus sertifikasi BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya atau datang langsung ke kantornya.
Gunakan jasa pendirian PT terpercaya
Mengurus pendirian Perseroan Terbatas secara mandiri bisa sangat melelahkan bagi yang masih awam. Untuk itu, Anda bisa mempercayakannya kepada pihak yang profesional dan berpengalaman. Jasa pendirian PT bisa diandalkan untuk membantu setiap prosedur pendirian perusahaan Anda.
Namun pastikan penyedia layanan tersebut sudah sangat terpercaya. Seperti yang diberikan oleh DuniaNotaris.com. Perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan akta perusahaan dan perizinan usaha ini memang sudah dikenal sangat kredibel.
Pelayanan yang diberikan selalu prima dan profesional. Pengalamannya di bidang tersebut juga sudah sangat lama hingga 15 tahun. Sebagai bukti kalau pelayanan yang diberikan sangat memuaskan para pelaku bisnis, yang ingin melegalkan perusahaannya.
Tidak hanya PROFESIONAL dan BERPENGALAMAN saja, juga menawarkan BIAYA TERMURAH untuk pembuatan Akta PT dan perizinan berusaha.
Tidak percaya!! Segera akses website resminya dan konsultasikan keinginan Anda!!