Deskripsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, dijelaskan bahwa untuk mendirikan sebuah PT ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Di antaranya yaitu; PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, masing-masing pendiri harus memiliki saham yang kemudian digunakan sebagai modal dasar perusahaan, memiliki akta notaris berbahasa Indonesia, serta akta pendirian telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Perlu dipahami pula bahwa terdapat beberapa mekanisme yang harus dilewati. Mulai dari mengumpulkan berkas persyaratan (SIUP, TDP, NPWP, dan lainnya), menyetorkan modal minimal 25 persen dari modal dasar, membuat akta pendirian di notaris, hingga mendaftarkan diri di pengadilan terdekat guna memperoleh pengesahan secara hukum legal formal.
Tak perlu bingung, karena kini telah tersedia jasa pembuatan PT yang akan menangani semua tahapan tersebut. Salah satu yang direkomendasikan adalah dunianotaris.com, yang dijamin bisa membantu Anda mendirikan PT dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet.
Ulasan
Belum ada ulasan.