Izin operasional yang dikeluarkan BPKM berupa Izin Usaha Tetap atau biasa disingkat IUT harus dimiliki perusahaan berbentuk PT. Untuk seluruh perusahaan berbentuk PT, baru bisa dikatakan legal berurusan dengan penanaman modal jika sudah mengantongi IUT BKPM ini. Namun yang menjadi kendala di Indonesia adalah panjangnya perjalanan birokrasi yang harus ditempuh. …
Read More »