Tag Archives: Perseroan Terbatas

Bagaimana Mengajukan Nama Perseroan?

Sesuai Peraturan Pemerintah No, 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan terbatas diatur, pengajuan nama perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada menteri sebelum perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan melalui jasa tehnologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Bagi daerah …

Read More »

Bagaimana Memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan?

Setelah menyediakan modal, selanjutnya memperoleh status badan hukum. Agar status badan hukum dapat dikantongi, pendiri perseroan bersama sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum (Sisminbakum) secara elektronik kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara bila pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan persetujuan ststus badan hukum, maka dapat …

Read More »

Bagaimana Mendirikan Perseroan?

Secara umum beberapa point utama pendirian perseroan yakni: Perseroan (baik perseroan terbatas maupun terbuka atau publik) didirikan oleg dua orang. Memiliki modal atau saham yangditentukan undang-undang dimana setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perusahaan didirikan. Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat …

Read More »

Peraturan Apa Saja yang Digunakan Dalam Perseroan Terbatas?

Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT menyebutkan terhadap perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Arti pasal ini adalah peraturan yang dipakai dalam melaksanakan dan menjalankan perseroan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, peraturan pemerintah tentang anggaran dasar perseroan dan peraturan hukum lainnya yang …

Read More »

Apa Saja Yang Terdapat Dalam Organ Perusahaan Tersebut?

Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 menyebutkan, organ Perseroan Terbatas adalah Rapat  Umum  Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris . adapun yang dimaksud ketiganya: RUPS adalah organ perseroan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan.Organ ini juga …

Read More »