Jakarta, DuniaNotaris.Com – Melakukan kegiatan usaha di Indonesia diatur oleh perundang-undangan. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kegiatan usaha tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka, ada yang namanya SIUP dan TDP. Bagi sebagain orang, mengurus SIUP dan TDP terasa sulit atau tidak memiliki cukup waktu melakukan pengurusan tersebut. Maka keberadaan …
Read More »