Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah : “Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuknya yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Maka unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Bahwa akta itu …
Read More »Notaris Harus Memahami Hukum Pidana Di Sekitarnya
Menurut Prof. Erman Rajagukguk, dapat disimpulkan dari Pasal 2 g UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, ialah kekayaan BUMN itu adalah keuangan Negara. Kekayaan BUMN adalah keuangan Negara yang dipisahkan, artinya kekayaan BUMN adalah keuangan Negara. Pasal 2 huruf g tidak diartikan bahwa kekayaan Negara yang dipisahkan itu adalah saham, …
Read More »