Syarat Dan Ketentuan Pembuatan PT Terbaru

Syarat Dan Ketentuan Pembuatan PT Terbaru

Syarat Dan Ketentuan Pembuatan PT TerbaruJakarta, DuniaNotaris.Com – Ada banyak jenis usaha yang ada di Indonesia, diantaranya adalah PT. PT itu sendiri singkatan dari Perseroan Terbatas, merupakan badan usaha yang berada dibawah pemerintah.

Untuk anda yang ingin mendirikan sebuah PT maka harus mengurus segala syarat dan mengetahui ketentuan pembuatan PT. Untuk syarat pembuatan PT terbaru selalu berubah- ubah, pada tahun 2016 presiden Jokowi telah mengubah beberapa hal yang sangat membantu dalam memudahkan masyarakat Indonesia dalam mendirikan PT.

Ketentuan Dan Syarat Pembuatan PT

Penting sekali untuk diketahui bahwa syarat pembuatan PT diantaranya adalah mempersiapkan berbagai dokumen seperti;

  1. Foto Copy KTP Para Pendiri.
  2. Foto Copy NpWP Pribadi Penanggung Jawab.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  4. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
  5. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
  6. Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
  7. Komposisi saham.

Selain syarat dokumen diatas, penting juga mengetahui beberapa syarat lainnya seperti;

  • Untuk pendiri perusahaan minimal 2 orang atau lebih, dan masing- masing pendiri memiliki saham PT.
  • Untuk akta notaris harus menggunakan bahasa Indonesia, juga harus disahkan secara hukum oleh Menteri Kehakiman.
  • Untuk PT minimal memiliki 1 direktur dan 1 komisaris sebagai penanggung jawab.
  • Untuk pemilik saham harus orang Indonesia dan jika orang asing, maka jatuhnya PT PMA.
  • Untuk modal pendirian minimal Rp 5o juta namun ada peraturan terbaru yang mana modal dibuat atas kesepakatan para pendiri.

Untuk perosedur pembuatan PT dilakukan dengan menggunakan akta pendirian resmi yang harus dibuat oleh notaris, juga harus disahkan oleh menteri hukum dan HAM. Jika sudah mendapatkan pengesahan maka kementerian berhak mengumumkan perihal pendirian PT pada berita acara. Selanjutnya PT telah sah sebagai entitas usaha yang berbadan hukum. Dengan prosedur tersebut anda bisa mendirikan PT dengan lancar.

Namun penting diketahui bahwa di tahun 2016 ada beberapa ketentuan yang diubah, ketentuan tersebut untuk mempermudah para pebisnis pemula yang ingin mendirikan PT.

  • Pertama diatur dalam peraturan pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar PT, sekarang modal tidak harus minimal 50 juta, namun kesepakatan dari para pendiri PT.
  • Kedua, peraturan daerah provinsi DKI no. 1 tahun 2014 yang mana tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi. Pastikan dalam mendirikan ruka atau usaha harus memperhatikan ketentuan zonasi.
  • Ketiga, peraturan Menteri Perdagangan no. 14/ M- DAG/PER/3/2016 didalamnya tentang perubahan atas Peraturan Menteri perdagangan no. 77/ M- Dag/PER/ 12 /2013 tentang peraturan surat izin usaha perdagangan dan TDR secara Simultan, dengan adanya peraturan ini maka pebisnis yang membuat TDR dan SIUP bisa dilakukan secara online. Dan masih ada lagi lainnya peraturan terbaru yang harus anda ketahui.

Anda masih membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pembuatan PT? Hubungi kami segera, konsultasi semua hal yang Anda butuhkan bersama kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Dunia Notaris

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading