Pembuatan CV atau badan usaha lainnya merupakan suatu perwujudan ketaatan hukum para pelaku bisnis. Dengan adanya izin usaha, pebisnis dapat memiliki “tameng” hukum demi keberlangsungan bisnis dan kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak tepercaya.
Para pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM) juga dapat mengambil untung dengan adanya izin usaha. Pemerintah bahkan semakin mempermudah persyaratan pengurusan izin usaha maupun pendirian badan bagi UMKM demi meningkatkan geliat pertumbuhan industri di Indonesia.
Dari sekian banyak badan usaha, CV dinilai yang paling sesuai untuk industri UMKM berkat persyaratan dan prosedur pendiriannya yang jauh lebih sederhana dibandingkan PT.
Sebelum membahas prosedur pembuatan CV, ada baiknya untuk memahami definisi CV
CV (CommanditaireVenootschap), atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah perseroan komanditer adalah badan usaha yang dibentuk dua orang atau lebih yang sebagian anggotanya bertanggung jawab secara terbatas dan sebagian lainnya memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Dilihat dari segi hukum, CV bukanlah badan hukum sebab tidak ada peraturan khusus yang membahas prosedur pendiriannya, berbeda dengan PT yang memiliki undang-undang khusus, yakni UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam pembuatan CV, tidak ada ketentuan khusus terkait modal awal pendirian atau kepemilikan saham. Karena hal itulah, CV dinilai sebagai badan usaha yang paling tepat untuk UMKM. Selain ringan dalam segi permodalannya, CV pun dapat terbentuk berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya yang disaksikan oleh notaris.
Meski demikian, dalam pembuatan CV tidak dikenal adanya pemisahan aset pribadi dengan aset perusahaan sehingga para pendirinya harus membuat kesepakatan tersendiri terkait pembagian modal dan keuntungan.
Ada dua jenis persekutuan dalam CV yang perlu Anda ketahui:
-
Sekutu komplementer (aktif)
Sekutu yang memiliki wewenang untuk menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu komplementer atau sekutu aktif berwenang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga serta menjalankan seluruh kebijakan perusahaan.
-
Sekutu komanditer (pasif)
Sekutu komanditer disebut juga sebagai sekutu pasif. Sesuai namanya, pihak ini hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disertakan. Jika perusahaan untung, sekutu pasif hanya memperoleh keuntungan sebesar modal yang disetorkan. Sekutu komanditer juga tidak memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Berakhirnya persekutuan komanditer
Berdasarkan Pasal 1646 KUHP, ada empat alasan yang membuat persekutuan perdata bubar:
-
Lewatnya masa perjanjian persekutuan.
-
Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok pemitraan.
-
Diperoleh kesepakatan bubar atas kehendak beberapa atau seseorang sekutu.
-
Salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit. Dalam hal sekutu CV yang meninggal, CV dapat tetap beroperasi jika sebelumnya terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa sekutu telah melimpahkan wewenangnya kepada pihak yang dipilih secara langsung untuk menggantikan posisinya.
Jika CV bubar akibat permasalahan internal maupun finansial, sekutu komplementer berwenang melakukan likuidasi. Kewenangan ini dapat berubah jika sebelumnya telah diperoleh keputusan lain saat rapat sekutu komanditer. Adapun jika setelah likuidasi masih terdapat sisa aset maupun harta CV, para sekutu berhak mendapat pembagian dari sisa aset tersebut sesuai pemasukan masing-masing.
Sekutu komanditer tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan atas nama semua sekutu. Di samping itu, sekutu komanditer juga tidak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga di luar jumlah pemasukannya. Jadi, bisa disimpulkan bahwa harta pribadinya terpisah dari aset maupun harta CV.
Namun, jika sekutu komanditer terbukti turut campur dalam kegiatan perusahaan atau melampaui wewenang sekutu komplementer yang berakibat pada kerugian CV, sekutu komanditer harus bertanggung jawab terhadap semua utang CV.
Jika CV bukanlah badan hukum, lalu apa fungsinya?
Status CV yang dianggap sebagai badan usaha perorangan membuatnya tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Tentu banyak yang bertanya: jika CV bukan badan hukum, lantas apa fungsinya? Sementara modal dan kerugiannya ditanggung sendiri oleh pemiliknya.
CV tak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek legalitas usaha Anda terhadap negara. Jika ditelaah lebih lanjut, CV sebenarnya merupakan sarana penghubung antara individu dengan perseroan terbatas. CV memiliki konsep usaha yang terdiri dari kumpulan orang yang bertindak sebagai satu kelompok usaha. Kelompok tersebut memiliki kekuatan dan kewenangan untuk meyakinkan pihak lain dalam meminjamkan uang atau menggunakan aset untuk kepentingan usaha.
Meski statusnya badan usaha perorangan, CV bertanggung jawab secara kelompok sekalipun hanya sekutu komplementer yang memiliki tugas menjalankan operasional perusahaan. Sehingga, jika CV mengalami kerugian, seluruh sekutu pengurus mendapat porsi tanggung jawab yang proporsional.
Lalu, apa untungnya bagi pihak lain yang memberikan pinjaman untuk CV? Pihak peminjam modal memiliki hak untuk mendapatkan sebagian keuntungan CV, sedangkan mereka hanya akan menanggung kerugian sebesar modal atau pinjaman yang diberikan, selama pihak ini atau yang bertindak pula sebagai sekutu komanditer tidak ikut campur dalam operasional CV.
Prosedur pembuatan CV
Pembuatan CV punya prosedur dan persyaratan yang relatif sederhana dibandingkan PT. Meskipun pada pembuatan CV mengharuskan adanya akta notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak menyaratkannya secara mutlak. Berbeda dengan prosedur pendirian PT, CV tidak memerlukan proses reservasi nama. Sehingga tidak jarang terdapat beberapa CV dengan nama yang sama.
Jika berniat mendirikan CV, Anda dan mitra dapat melakukannya secara langsung dengan mendatangi kantor notaris dan membawa identitas. Adapun sejumlah proses yang harus dilalui dalam pembuatan CV meliputi:
Membuat akta pendirian CV
Syarat pembuatan akta pendirian CV tercantum dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Berdasarkan pasal tersebut, dibutuhkan minimal dua orang untuk membuat akta pendirian CV yang bertindak sebagai sekutu aktif dan pasif. Di samping itu, para sekutu juga wajib melampirkan persyaratan lainnya, seperti:
- Surat keterangan yang memuat identitas pendiri, seperti nama lengkap, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal.
- Penetapan nama CV.
- Keterangan mengenai status CV, apakah bersifat umum atau terbatas.
- Nama pihak sekutu yang berwenang menandatangani perjanjian serta melaksanakan kegiatan operasional perusahaan (sekutu aktif).
- Waktu dimulainya kegiatan operasional CV.
- Klausul yang berkaitan dengan pihak ketiga dan sekutu pendiri.
Mendaftarkan akta pendirian CV
Jika akta pendirian CV sudah diperoleh, Anda wajib mendaftarkan akta tersebut ke pengadilan negeri setempat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 KUHD. Untuk dapat mendaftarkan akta, Anda memerlukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan
SKDP memuat keterangan seputar alamat atau domisili perusahaan yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat. Syarat ini juga nantinya diperlukan untuk mengurus perizinan lainnya seperti TDP, SIUP, serta NPWP perusahaan.
Sementara itu, untuk membuat NPWP badan usaha, Anda dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah domisili. Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP perusahaan yakni: fotokopi akta pendirian CV, fotokopi NPWP salah satu pendiri, serta fotokopi dokumen izin usaha misalnya SKDP. Anda pun dapat mengurus pembuatan NPWP perusahaan secara online di situs Dirjen Pajak.
Mengurus izin usaha
Langkah selanjutnya dalam pembuatan CV adalah membuat izin usaha. Izin tersebut dapat disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Sebagai contoh, jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, Anda memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika perusahaan Anda masih di level UMKM, jenis SIUP yang dibutuhkan adalah SIUP Mikro.
Untuk mendapatkannya, Anda dapat datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan atau kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat dengan membawa persyaratan seperti identitas pendiri, NPWP perusahaan, SKDP, foto penanggung jawab perusahaan, surat izin usaha lainnya, serta materai Rp6.000. Biaya pembuatan SIUP untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Lain jenis usaha, lain pula SIUP-nya. Anda mungkin akan membutuhkan SIUP khusus jika perusahaan menjalankan usaha yang dilindungi lembaga di luar Dinas atau Kementerian Perdagangan. Beberapa jenis usaha yang memerlukan SIUP khusus contohnya industri di bidang pariwisata, keuangan, pertanian, serta komunikasi.
Mengurus pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Selain SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pun dibutuhkan dalam pembuatan CV. TDP merupakan catatan resmi yang memuat segala aspek yang wajib didaftarkan sesuai dengan persyaratan pendirian CV. Sama seperti SIUP, TDP dapat diperoleh di kantor Dinas Perdagangan maupun PTSP wilayah domisili perusahaan
Pendaftaran TDP wajib dilakukan oleh pihak sekutu aktif atau perwakilan yang diberikan surat kuasa langsung oleh pihak yang bertanggung jawab. TDP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan operasional dan wajib didaftarkan ulang setiap lima tahun.
Mengumumkan ikhtisar pendirian CV
Kewajiban mengumumkan petikan akta pendirian CV tercantum dalam Pasal 28 KUHD. Petikan harus diumumkan di surat kabar resmi dengan mencantumkan nama CV, jenis usaha, saat mulainya perseroan serta pihak-pihak yang berwenang atas kegiatan operasional perusahaan.
Estimasi biaya pembuatan CV
Tidak seperti PT, prosedur pembuatan CV tidak menetapkan nominal wajib untuk setoran modal awal. Jika pada pendirian PT para pebisnis diharuskan memiliki modal awal setidaknya Rp50 juta, pada pembuatan CV setoran modal awal ditetapkan berdasarkan kesepakatan para mitra.
Di samping itu, besar kecilnya biaya pembuatan CV juga ditentukan berdasarkan jenis usaha serta keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud di sini adalah penyedia jasa perizinan pendirian badan usaha atau notaris. Biasanya, perusahaan penyedia jasa perizinan ini menawarkan paket perizinan usaha dengan harga yang bervariasi.
Ada paket yang melayani pengurusan izin usaha dari A-Z lengkap dengan hak paten, ada pula paket yang menyediakan pembuatan beberapa berkas persyaratan pendirian badan usaha. Untuk pembuatan CV di daerah Jakarta dan sekitarnya, tarif yang dipatok dapat berkisar mulai Rp7.000.000. Biasanya, pengurusan perizinan pendirian CV maupun PT oleh jasa bisa memakan waktu yang relatif singkat, yakni sekitar 14-30 hari.
Dengan memanfaatkan jasa perizinan, Anda dapat menghemat waktu untuk mengurus berkas persyaratan pendirian perusahaan yang terkadang rumit dan berbelit-belit.
Keuntungan memilih CV sebagai badan usaha
Kukuhkan status usaha Anda dengan memenuhi aspek legalitasnya, mulai dari perizinan hingga bentuk perusahaannya. Jangan hanya karena usaha berjalan lancar, Anda berpikir bahwa melegalkan usaha dengan membentuk badan itu tidak perlu.
Terpenuhinya aspek legalitas sebuah usaha dapat menjadi perwujudan taat hukum bagi warga negara yang baik. Di samping itu, berkas legalitas yang lengkap juga akan memudahkan Anda menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi meningkatkan profit dan reputasi perusahaan.
CV dan PT adalah dua badan usaha yang paling populer. Keduanya sama-sama memiliki keunggulan dan kelemahan. Meski demikian, bagi pemilik UMKM, CV bisa jadi badan usaha yang paling ideal dan layak dipertimbangkan.
Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari memilih CV sebagai badan usaha:
-
Pembuatan CV tidak memerlukan modal minimal
Dalam UU tentang PT disebutkan bahwa pengusaha wajib memiliki setoran modal awal dengan jumlah minimal Rp50.000.000. Bagi pemilik usaha kecil dan menengah, jumlah tersebut tentu tampak terlalu besar dan memberatkan, terlebih bagi mereka yang baru merintis usaha. Legalitas badan usaha sering kali diperlukan demi memastikan agar tidak tertinggal dari kompetitor.
Solusi paling tepat adalah dengan memilih CV sebagai badan usaha untuk industri UMKM Anda. Modal yang disetorkan tidak harus bernilai fantastis seperti yang diperlukan untuk mendirikan PT. Anda dapat mengoperasikan perusahaan di bawah naungan nama CV hanya dengan modal yang nilainya sudah disepakati para mitra sekutu.
-
Bebas memilih nama perusahaan
Apalah arti sebuah nama. Sayangnya, dalam pendirian PT, Anda harus memastikan nama yang digunakan adalah unik, alias belum pernah dipakai perusahaan lain. Jika setelah dicek ternyata nama yang dipilih sudah digunakan perusahaan lain, Anda harus putar otak untuk mencari nama lain.
Hal tersebut tidak berlaku bagi PT. Dalam KUHD yang mengatur pendirian CV tidak diatur bahwa nama yang digunakan harus unik. Artinya, Anda dapat bebas berkreasi dalam menentukan nama perusahaan yang pas dan tentunya disetujui para mitra sekutu.
-
Mekanisme pengambilan keputusan di CV dianggap lebih cepat
Dalam perseroan terbatas, pengambilan keputusan krusial harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan tentunya, rapat tersebut terkadang tidak langsung menghasilkan keputusan dalam sekali duduk.
Berbeda dengan CV, pengambilan keputusan penting dapat dilakukan tanpa rapat khusus. Biasanya, sekutu aktiflah yang berwenang mengambil keputusan serta membuat kebijakan untuk perusahaan.
-
Urusan pajak CV lebih sederhana
Sebagai badan usaha yang keberadaannya diakui hukum, kewajiban membayar pajak tentu mutlak ditunaikan. Untungnya, urusan pajak CV bisa dikatakan unggul dari segi efisiensi jika dibandingkan dengan PT.
Mengapa? Bagian laba yang diperoleh pemilik CV termasuk ke dalam pajak non-PPH sehingga tidak dikenai pajak. Sementara itu, laba yang diraup CV pada akhir tahun hanya terkena satu kali pajak, yakni pajak perusahaan.
Pembuatan CV dapat menjadi awal yang baik untuk memulai usaha Anda. Setidaknya, jika usaha yang Anda rintis telah berbentuk badan dan aspek legalitasnya sudah terpenuhi, reputasi perusahaan Anda juga akan terangkat. Lambat laun jika perusahaan sudah semakin berkembang, Anda bisa menaikkan status perusahaan menjadi PT agar jangkauan bisnis pun dapat lebih luas.
Itulah beberapa hal seputar pembuatan CV dan seluk-beluknya yang perlu Anda perhatikan. Jangan ragu untuk memulai bisnis dengan mendirikan badan usaha. Anda dapat berkonsultasi dengan praktisi hukum atau penyedia jasa perizinan untuk mendapatkan pencerahan terkait proses pendirian CV yang efisien.
Jika tertarik menggunakan layanan perizinan atau pembuatan CV, pastikan Anda memilih perusahaan yang menyediakan paket perizinan yang diperlukan agar prosesnya dapat berlangsung seefisien mungkin. Klik di sini untuk mencari tahu informasi seputar layanan jasa perizinan usaha.
Semoga bermanfaat.