Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan hanya apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Bila Direksi terdiri atas dua anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Pemegang saham yang mewakili paling sedkit satu persepuluh (1/10) bagian dari jumlah saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Sementara itu anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan bila dapat membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.