Apakah Kuasa Dapat Di Dicabut Kembali

Apakah Kuasa Dapat Di Dicabut Kembali?

Apakah Kuasa Dapat Di Dicabut KembaliJakarta, DuniaNotaris.Com – Dalam praktek notaris dikenal adanya “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali”, apakah kuasa seperti itu diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Jika kita lihat pendapat secara umum bahwa lembaga “kuasa yang tidak dapat dicabut kembali” pada prinsipnya adalah bertentangan dengan sifat dan tujuan dari pemberian suatu kuasa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata yang mengatur cara berakhirnya suatu kuasa.

Tentu akan lain apabila untuk keperluan pelaksanaan syarat-syarat yang terdapat dalam suatu perjanjian yang dibuat antara pihak-pihak yang bersangkutan, dimana dibutuhkan adanya suatu kuasa khusus bagi terjaminnya proses pelaksanaan dari syarat-syarat tersebut.

Dalam hal ini kuasa tersebut merupakan salah satu syarat penting yang harus diadakan bagi terjaminnya pemenuhan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian itu. Kuasa tersebut harus tetap berlaku dan tidak dapat dicabut kembali selama perjanjian pokok masih berlaku dan mengikat bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

Kuasa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu perjanjian pokok, seperti yang dimaksudkan diatas, sifatnya memang agak menyimpang dari kuasa-kuasa pada umumnya.

Mengapa? karena kuasa yang tidak dapat dicabut kembali diberikan bukan untuk dan bagi kepentingan pemberi kuasa, akan tetapi untuk kepentingan dari yang diberi kuasa. Kuasa seperti itu, kalaupun dipergunakan untuk dan atas nama pemberi kuasa, tetapi akibat hukum yang timbul dari penggunaan kuasa ini adalah untuk pemegang kuasa sendiri.

Lalu, apakah penerima kuasa dalam hal ini masih dapat dikatakan mewakili pemberi kuasa?

Dapat dipahami bahwa penggunaan suatu kuasa (volmacht) harus memenuhi syarat, bahwa perbuatan hukum berdasarkan surat kuasa (volcmacht) harus dilakukan untuk dan atas nama serta guna kepentingan dari pemberi kuasa.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kalaupun lembaga kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dianggap sebagai bertentangan dengan maksud dengan tujuan dari pemberian kuasa menurut undang-undang, penerima kuasa didalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan kuasa itu tetap harus dianggap sebagai mewakili pemberi kuasa.

Kesimpulannya, undang-undang tidak melarang penggunaan lembaga kuasa yang tidak dapat dicabut kembali, dan menurut kenyataannya dalam praktek dipergunakan kuasa yang seperti itu, misalnya dalam akta pengikatan jual beli dan akta SKMHT.

Kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dibutuhkan dan berkembang dalam lalu lintas hukum dan dalam hal-hal tertentu dapat berfungsi dengan baik. Pemberlakuannya didasarkan pada prinsip hukum yang memberikan kebebasan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menetapkan syarat-syarat yang mereka setujui dalam perjanjian yang dibuat antara pihak, asal saja didalam menetapkan syarat-syaratnya tidak dilakukan dengan paksaan, penipuan dan tidak karena kekhilafan. Semoga bermanfaat bagi para pengunjung dunianotaris.com

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Dunia Notaris

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading