Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?

Dewan Pengawas Syariah merupakan ahli syariah yang diangkat oleh RUPS atau rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syariah hanya dibentuk pada perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Artinya pada perseroan jenis ini terdapat dua pengawas, yakni Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Sekilas, tugasnya sama dengan Dewan Komisaris yakni mengawasi dan member nasihat kepada Direksi, namun khusus untuk memastikan kegiatan perseroan dijalankan dengan prinsip syariah.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Dunia Notaris

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading