Tentang Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Jabatan
Tentang Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Jabatan

Tentang Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Jabatan

Tentang Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Jabatan

Dapatkah Notaris Dikategorikan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Jabatannya Dan Tentu Harus Bisa Membedakan Dengan “Diskresi” Lho?

Dalam konteks pelaksanan pemerintahan yang baik Kewenangan Bebas (Diskresi) dapat terjadi jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur kewenangan tersebut sama sekali atau mungkin mengatur tetapi mengandung Norma yang tidak jelas/samar (vague norm). Kewenangan bebas ini dapat terjadi dalam keadaan darurat atau mendesak, tujuannya semata-mata adalah agar pemerintah tidak boleh berhenti sedetikpun dengan alasan wewenang tersebut tidak ada landasan hukumnya.

Lalu bagaimana dengan konteks jabatan Notaris?

Sebagaimana difahami sumber kewenangan yang dimiliki seorang notaris diperoleh dengan cara atribusi, karena pemberian kewenangan bagi notaris dalam membuat akta otentik dilakukan melalui peraturan perundang-undangan, yaitu UUJN. Kewenangan yang ada pada notaris untuk membuat akta otentik dalam rangka alat bukti perlu diperhatikan.

Pasal 15 ayat (1) UUJN mengatur mengenai kewenangan notaris dalam menjalankan jabatannya secara luas karena notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Menurut Philipus M. Hadjon, dalam mengukur apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang, haruslah dibuktikan secara faktual bahwa pejabat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain. Terjadinya penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar yaitu mengalihkan tujuan yang telah diberikan kepada wewenangnya itu. Pengalihan tujuan didasarkan pada interest pribadi, baik untuk kepentingan dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Oleh karena itulah Notaris harus memahami dengan jelas 4 (empat) kewenangan sehubungan dengan pembuatan akta, agar dapat menilai atau mengukur terjadinya penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebutkan diatas, yaitu;

  1. Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya: Wewenang notaris dalam pembuatan akta otentik sepanjang tidak dikecualikan kepada pihak atau pejabat lain, atau notaris juga berwenang membuatnya disamping dapat dibuat oleh pihak atau pejabat lain, mengandung makna bahwa wewenang notaris dalam membuat akta otentik mempunyai wewenang yang umum, sedangkan pihak lainnya mempunyai wewenang yang terbatas.
    Tidak setiap pejabat umum dapat membuat akta akan tetapi seorang pejabat umum hanya dapat membuat akta tertentu yang ditugaskan atau dikecualikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang untuk kepentingan siapa akta tersebut dibuat. Seorang notaris tidak berwenang untuk membuat akta yang ditujukan kepada notaris sendiri, istrinya/suaminya, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah dan/atau keatas tanpa batas, serta garis keturunan kesamping derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri maupun dalam suatu kedudukan ataupun perantaraan kuasa, hal tersebut untuk mencegah terjadinya tindakan memihak dan penyalahgunaan jabatan.
  3. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat; Bagi setiap notaris ditentukan daerah hukumnya (daerah jabatannya) dan hanya didalam daerah yang ditentukan notaris berwenang untuk membuat akta otentik sedangkan akta yang dibuat diluar daerah jabatannya maka aktanya tidak sah.
  4. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuat akta itu. Sebab notaris tidak berwenang untuk membuat akta apabila notaris masih cuti atau telah dipecat dari jabatannya serta sebelum melaksanakan sumpah jabatan notaris tidak berwenang untuk membuat akta.

Sangat jelas parameternya bukan.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca