Tentang Hal Pendirian PT Lokal/PMDN Di Tahun 2018

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

Perseroan terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Kemenkumham). Dengan dasar hukum “Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas”.

Cara Mendirikan PT & Persyaratan Di Tahun 2018

  1. Mempersiapkan Data Pendirian PT

a) Nama PT

Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Peraturan pemakaian Nama PT minimal terdiri dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain. Tidak mengandung sara dan ponografi.

Ex. PT Sempurna Nilai Sukses (SNS)

b) Tempat dan Kedudukan PT

Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten. Apabila memilih Jakarta Selatan sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Selatan.

Apabila alamat PT tersebut diatas bukan berada di Jakarta Selatan, maka berdasarkan praktek dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya.

c) Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Akta Pendirian PT. Dimana ini adalah sebagai maksud utama bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:

  1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam Akta pendirian PT yang akan disahkan di hadapan Notaris.
  3. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran.
d) Struktur Permodalan PT

UU No. 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas. Mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus disetor. Dengan demikian seminim-minimnya proses pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50juta, dengan Modal setor Rp12.5 juta.

Berdasarkan dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016, tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50juta, tetapi hal tersebut tergantung kesepakatan para pendiri PT yang dimaksud.

e) Pengurus Perseroan Terbatas (PT)

Pengurus Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.

Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya. Komirasi bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.

Hal-hal diatas harus pahami sebelum mendirikan PT yang dimaksud. Dimulai dari pencarian Nama PT, struktur modal dan yang lainnya.

  1. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Semua pihak Pendiri PT akan menandatangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan dengan membuat surat kuasa.

Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.

Satu hal yang harus diketahui, Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT (domisili Perusahaan). Pengesahan Akta Pendirian PT bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham Republik Indonesia.

  1. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas Perseroan Terbatas (PT) kepada Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah Perseroan Terbatas (PT) disahkan dan menjadi badan hukum, maka PT memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya. Salah satunya adalah kewajiban memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak (NPWP).

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dilansir dari Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”

Syarat Pengurusan NPWP Badan Usaha Profit Oriented

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

  1. Fotokopy Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotokopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  3. Fotokopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Syarat Pengurusan NPWP Badan Usaha non-Profit Oriented

Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:

  1. Fotokopy e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
  2. Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Syarat Pengurusan NPWP Badan Usaha Joint Operation

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation), berupa :

  1. Fotokopy Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
  2. Fotokopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Fotokopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  4. Fotokopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Domisili Perusahaan

Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam proses pendirian PT, proses pengurusan domisili adalah sangat penting.

Domisili Perusahaan menerangkan tentang dimana alamat PT berada. Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sebagai contoh contoh untuk daerah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989, tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta, disebutkan tentang istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian PT.

  1. Surat Izin Usaha

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus memiliki surat izin usaha. Seperti dalam halnya perseroan Terbatas harus memiliki Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP).

Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk mendapatkan keuntungan.

Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pendirian PT dengan SIUP;

  1. SIUP Mikro
  2. SIUP Kecil
  3. SIUP Menengah
  4. SIUP Besar

Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI. KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.

Kategori Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) itu sendiri ditentukan oleh besaran modal dasar perusahaan pada saat pendirian PT.

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dilansir dari Wikipedia, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan tanda daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”.

Pengertian “perusahaan” dalam TDP, mencakup setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Dalam pendirian PT, proses ini harus dilakukan baik sebagai kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk pendirian PT cabang, maka harus dibuat Akta Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksi.

Pendirian PT Lengkap Di Kantor Notaris

Dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) ada beberapa prosedur yang harus Anda lalui dan persiapkan, seperti penjelasan di atas. Anda bisa mendirikan PT sendiri dimulai dari awal hingga selesai.

Namun cukup banyak pelaku usaha merasa kesulitan mengurus semua pendirian Perseroan terbatas yang dimaksud. Jika itu masalah Anda, Anda bisa menggunakan biro jasa atau jasa notaris dalam hal pendirian perusahaan yang dimaksud.

Seperti halnya menggunakan jasa kami (DuniaNotaris.Com), kami merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pendirian PT, (Lokal/PMDN atau PMA) dan perizinan lainnya dimulai dari pengurusan SIUP dan TDP.

Biaya Pengurusan Pendirian PT Di DuniaNotaris.Com Klik Disini…

Syarat Administrasi Pendirian PT

  1. Foto Copy KTP Para Pendiri.
  2. Foto Copy NpWP Pribadi Penanggung Jawab.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  4. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
  5. Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
  6. Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
  7. Komposisi saham.

Dokumen yang diperoleh :

  1. Akta Notaris
  2. SK kehakiman
  3. Domisili Usaha
  4. NPWP Perusahaan
  5. SIUP
  6. TDP
  7. Berita Negara

Cukup mengeluarkan biaya Rp.10.000.000,- (Domisili Jakarta), semua dokumen perusahaan Anda lengkap.

Keterangan :

  1. Dengan menggunakan jasa kami (DuniaNotaris.Com), otomatis semua prosedur pengurusan pendirian PT kami yang tanggungjawab. Semua proses pendirian Perusahaan Anda akan selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
  2. Biaya akan kami sesuaikan berdasarkan domisili Perusahaan. Biaya diluar Jakarta bisa lebih tinggi. Hal tersebut dikarenakan berbagai hal.

Demikianlah informasi tentang pendirian PT Lokal/PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami di : 021-791-865-31, atau mengunjungi kantor kami..

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca