Undang-undang mengamanahkan perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya sesuai Pasal 74 UU PT yang berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
Kewajiban itu dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perseroan. Selain diatur dalam undang-undang, kewajiban sosial dan lingkungan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
Bertolak dari aturan tersebut, tak heran bila kini banyak kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang digelar perseroan. Baik di bidang pemberdayaan masyarakat, bantuan modal maupun bantuan sosial yang bersifat karikatif.