Tahapan Yang Harus Dilalui Untuk Bikin PT

Tahapan Yang Harus Dilalui Untuk Bikin PT

Bisnis apapun akan lebih mulus berjalan jika sudah berbentuk PT yang legal. Banyak sekali manfaat selain akan merasa nyaman dan aman untuk menjalankan bisnis, usaha yang dijalankan pun akan lebih dipercaya orang lain. Hal ini akan berdampak baik pada dua hal.

Yang pertama, dengan membentuk PT yang legal akan lebih dipercaya konsumen atau target usaha. Dan yang kedua, sumber modal finansial akan lebih mudah didapatkan karena ada dokumen PT yang legal. Banyak orang yang tidak tahu bagaiaman cara Bikin PT. Padahal, untuk bisa mendapatkan dokumen yang legal dari pendirian PT ini tidaklah sulit.

Anda yang ingin mendirikan PT sebaiknya terlebih dahulu membuka dan memahami undang undang PT. Ini bisa dibilang sebagai langkah awal pendirian PT. Dalam undang undang yang berlaku, telah dijelaskan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dari adanya perseroan terbatas. Maka dari itu, penting sekali membaca dan memahami undang undang sebelum Bikin PT.

Tahapan Yang Harus Dilalui Untuk Bikin PT

Tahapan Bikin PT Di Indonesia

Untuk bisa mendapatkan kelegalan perseoran terbatas berbeda beda disetiap negara. Untuk di Indonesia sendiri, syarat yang harus dipenuhi lumayan banyak dan membutuhkan kesabaran. Banyak sekali syarat yang harus disiapkan. Namun itu semua dibuat, agar tidak sembarangan PT berdiri yang bisa membuat dampak negative di negeri ini. Apa saja tahapan untuk Bikin PT? Simak ulasannya berikut ini :

  • Tahap Pertama

Tahap pertama untuk Bikin PT adalah soal akte resmi perusahaan. Untuk bisa masuk dalam tahap pertama pendirian PT memang harus melalui proses ini yaitu memiliki akte perusahaan yang dibuat notaris. Notaris juga perlu mengajukan ke kementrian terkait untuk pengesahan.

Jadi, jika anda belum memiliki akte perusahaan maka segeralah mengurusinya terlebih dahulu. Untuk mengurus akte perusahaan pun terbilang cukup banyak syaratnya. Mulai dari syarat syarat administrasi tentang perusahaan, hingga syarat ijin gangguan lingkungan tempat berdirinya perusahaan anda.

  • Tahap Kedua

Tahap kedua ini bisa dibilang cukup mudah. di tahap ini, anda harus menyiapkan surat domisili perusahaan yang diurus dari tingkat RT hingga meraih tanda tangan camat.

  • Tahap Ketiga

Ditahap ini, adalah proses mendapatkan NPWP perusahaan. Ya, untuk bisa Bikin PT memang harus mengurus NPWP perusahaan terlebih dahulu bukan NPWP pribadi seperti pendiri atau pemiliki modal. Mengurus NPWP perusahaan bisa langsung mendatangi kantor pajak.

  • Tahap Keempat

Tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan pendirian PT di Kementrian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.

  • Tahap Kelima

Tahap akhir setelah disetujuan pengajuan pendirian PT maka hanya tinggal memgurus SIUP dan TDP di pemerintah daerah.

Yang harus diperhatikan dalam pengajuan pendirian PT adalah kelengkapan syarat syarat. Perlu sekali disiapkan berbagai syarat yang lengkap agar tidak menjadi membuang buang waktu. Pihak pihak terkait yang berwenang memberikan sertifikasi atau surat izin tidak akan mau menerima pengajuan jika syaratnya tidak lengkap walau hanya kurang satu dokumen.

Maka dari itu, demi mendapatkan izin menjalankan perseroan terbatas yang legal perlu disiapkan berbagai syarat yang sesuai dengan aturan.

Setelah berhasil Bikin PT, maka usaha apapun yang anda jalankan akan terasa mudah. Promosi akan bisa jauh lebih besar jika sudah berbadan hukum. Selain itu, seperti yang sudah dijelaskan tadi pastinya tidak akan kesulitan jika membutuhkan suntikan modal dari investor atau perbankan karena sudah memiliki dokumen yang legal.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca