Jakarta, DuniaNotaris.Com – Semua perusahaan baik itu kecil maupun besar dan tidak peduli bergerak di bidang apapun bahkan sudah tercatat di muka hukum wajib memiliki dan membutuhkan IUT atau yang dikenal sebagai Izin Usaha Tetap. Ketahui dulu apa saja syarat IUT BKPM yang sudah tercatat dalam Inpres No.5 Tahun 1984, …
Read More »