Tag Archives: PT

Berapa Jumlah Keanggotaan Dewan Komisaris?

Dewan Komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota. Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Jadi disebut Komisaris bila hanya terdiri dari satu orang dan disebut Dewan Komisaris manakala terdiri …

Read More »

Apa dan Kewenangan Fungsi Dewan Komisaris?

Pasal 108 undang-undang PT menyebutkan “(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan member nasihat kepada Direksi (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”. Jadi …

Read More »

Dapatkah Anggota Direksi Diberhentikan Sementara?

Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang melakukan tugas sebagai anggota Direksi. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS, …

Read More »

Bagaimana Pemberhentian Anggota Direksi?

Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan keputusan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan undang-undang. Antara lain melakukan tindakan yang merugikan perseroan atau karena alasan anggota Direksi) diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Pembelaan disampaikan lain yang …

Read More »

Mengapa Anggota Direksi Tak Dapat Bertanggung Jawab Atas Kepailitan Perusahaan?

 Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan bila dapat membuktikan: Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujan Perseroan. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan …

Read More »

Bolehkan Direksi Mengajukan Permohonan Pailit Perusahaan Kepada Pengadilan?

Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan yang dimaksud terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi. Bila harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan …

Read More »