Tag Archives: Penegak Hukum

Sikap Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Jika Di Panggil Penegak Hukum

Sikap Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Jika Di Panggil Penegak Hukum

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Bahwa Jabatan notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum. Oleh karena itu berarti harus sudah siap apabila suatu saat akta yang dibuat oleh atau dihadapan …

Read More »