CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih sekutu komanditer. Sekutu adalah seseorang yang meminjamkan modal, baik berupa uang maupun benda, kepada sekutunya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembuatan CV perusahaan harus didahului dengan memiliki akta pendirian CV. Persiapan Pembuatan CV Perusahaan …
Read More »