Jakarta, DuniaNotaris.Com – Jumlah pengusaha di Indonesia masih tergolong sedikit dibandingkan dengan negara tetangga. Imbasnya adalah, lapangan kerja di Indonesia sangat sedikit, tidak sebanding dengan jumlah pengangguran. Tidak heran jumlah pengangguran cukup tinggi. Solusi terbaik adalah meningkatkan jumlah pengusaha di Indonesia, dengan demikian permasalahan pengangguran bisa teratasi.
Oleh karena itu, pemerintah terus mencari solusi untuk menambah jumlah pengusaha di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kemudahan dalam berbisnis dan menarik investor asing maupun lokal serta mempermudah syarat pembuatan PT.
Nah, tak sedikit masyarakat yang memilih untuk mendirikan usaha dan mengembangkannya lebih besar. Salah satau sacara tepat untuk mengembangkan usaha lebih besar adalah membuat Perseroan Terbatas (PT). Jika ingin membuat PT, maka kita akan berbicara tentang syarat pembuatan PT dan dasar hukumnya.
Dasar Hukum Pembuatan PT
a) PT PMA
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah Pemerintah Republik Indonesia.
- Serta semua peraturan pelaksanaannya dan berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing tertanggal 01-12-2016, Nomor 3486/1 / IP / PMA / 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
b) PT Lokal
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
Syarat-Syarat Pembuatan PT
a) PT PMA
- Foto Copy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
- Foto Copi Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
- Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.
Dokumen yang Diperoleh;
- Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
b) PT Lokal
- Foto Copy KTP Para Pendiri.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
- Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
- Komposisi saham.
Dokumen yang Diperoleh;
- Akta Notaris.
- SK kehakiman.
- Domisili Usaha.
- NPWP Perusahaan.
- SIUP.
- TDP.
- Berita Negara.
Diatas adalah syarat pembuatan PT dan dokumen yang didapatkan jika Anda menggunakan jasa notaris kami “DuniaNotaris.Com”. Untuk besaran biaya pembuatan PT bisa Anda lihat disini “Biaya Pendirian Perusahaan“. Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pembuatan PT yang Anda maksud. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Demikianlah semoga informasi sederhana ini bisa bermanfaat. Terimakasih..