Dari waktu ke waktu, perkembangan teknologi kian melesat cepat, memberikan dampak yang sangat signifikan pada berbagai sektor di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tak hanya kemunculan berbagai model dan tipe gadget, perusahaan baru pun bermunculan, semua berbasis pada kemutakhiran teknologi. Sementara perusahaan lama harus mau mengikuti perubahan agar tidak kalah dalam persaingan. Tentunya, pemilik usaha yang hendak mendirikan perusahaan baru juga harus paham dan tahu apa saja syarat pendirian PT.
Pasalnya, tidak sedikit perusahaan baru yang didirikan secara asal, alias tidak memenuhi syarat dan tidak melalui prosedur yang ditetapkan. Memang, angka pengangguran yang cenderung terus meningkat akan terbantu dengan berdirinya banyak perusahaan baru sekelas start-up. Namun, tanpa memenuhi syarat pendirian PT dan menjalani segala prosedur yang ada dengan tepat, perusahaan yang didirikan, sebonafide apa pun tidak akan sah di mata hukum dan tidak akan diakui oleh negara.
Pada dasarnya, perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat dengan PT merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang berperan sebagai pelindung terhadap segala aktivitas operasional yang berlangsung, termasuk di dalamnya penanaman saham yang digunakan sebagai sumber modal utama. Kondisi ini dilatarbelakangi oleh adanya sistem jual dan beli saham di dalam perusahaan Perseroan Terbatas. Artinya, seseorang yang menanamkan sahamnya dalam jumlah tertinggi memiliki hak penuh untuk memiliki PT tadi.
Syarat Pendirian PT yang Perlu Diketahui
Segala hal mengenai perusahaan Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya berbagai syarat pendirian PT yang harus dipenuhi oleh calon pemilik usaha. Ada pun persyaratannya antara lain:
Syarat Pendirian PT yang Utama adalah Menyiapkan Segala Data Tentang Perusahaan
Pertama, siapkan segala data yang berhubungan dengan perusahaan PT yang akan didirikan. Data-data tersebut seperti berikut ini.
Nama Perusahaan
Perusahaan yang didirikan harus memiliki nama. Bukan asal memberi nama, karena dalam hal penamaan perusahaan pun ada aturannya. Pemerintah menetapkan bahwa nama yang akan digunakan untuk perusahaan Perseroan Terbatas minimal terdiri dari tiga suku kata yang tentu saja bersifat orisinal alias belum pernah digunakan oleh perusahaan lain sebelumnya.
Tidak hanya itu, nama PT yang dipilih pun tidak boleh diambil dari serapan bahasa asing mana pun. Segala hal yang berkaitan dengan penamaan PT ini ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 yang membahas tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Lokasi Pendirian Perusahaan
Berikutnya adalah lokasi pendirian perusahaan, apakah perusahaan PT yang akan dibentuk berada di wilayah kabupaten atau kotamadya. Misalnya, Anda memilih mendirikan perusahaan di wilayah Jakarta Pusat. Namun, pada realisasinya, perusahaan Anda justru berdiri bukan pada wilayah Jakarta Pusat.
Jika demikian, perusahaan PT milik Anda ini oleh negara akan dianggap sebagai kantor cabang dan bukan kantor pusat. Anda pun selanjutnya harus mengurus perizinan dan pembuatan akta cabang. Jadi, pastikan lokasi perusahaan Anda berada sesuai dengan perjanjian awalnya.
Maksud dan Tujuan Pendirian PT
Perusahaan PT yang didirikan juga harus memiliki tujuan, sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Pasal 3. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan ini mencakup beberapa hal, yaitu:
– Pendiri bebas memilih bidang usaha apa saja selama tidak melenceng dari peraturan yang berlaku.
– Pilihan bidang usaha harus tertulis dengan jelas dalam akta pendirian perusahaan.
– Adanya izin usaha terkait dengan bidang usaha yang dijalankan.
Modal yang Digunakan
Dahulu, aturan yang mengatur Perseroan Terbatas mengharuskan permodalan yang dimiliki untuk membuat PT minimal sebesar Rp50 juta dengan modal disetor sebesar 12,5 persen. Namun, berdasarkan aturan baru pemerintah yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa modal dasar bisa berdasarkan kesepakatan para pendiri di awal.
Pihak yang Menjadi Pengurus PT
Sesuai aturan, pendiri perusahaan haruslah minimal terdiri dari 2 orang atau lebih yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris. Namun, apabila dalam prosesnya terdapat lebih dari satu orang yang menjabat sebagai Direktur, maka salah satunya harus menjabat sebagai Direktur Utama. Hal yang sama juga berlaku untuk jabatan Komisaris.
Ada pun tugas utama seorang Direktur adalah mengurus segala hal yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, seperti penandatanganan surat-menyurat atau cek yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Sementara itu, seorang Komisaris berperan sebagai penasihat utama Direktur untuk segala permasalahan atau kebijakan yang akan diambil dan tidak berhak dalam urusan penandatanganan segala surat menyurat.
Mengurus Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan di Kantor Notaris
Syarat pendirian PT berikutnya adalah membuat akta pendirian yang dilakukan di kantor Notaris terdekat. Pada dasarnya, pembuatan akta pendirian ini tidak harus dilakukan di wilayah domisili perusahaan, tetapi bisa di mana saja. Meski begitu, pastikan Notaris yang dipilih telah terdaftar dan disumpah oleh Kemenhumham serta mendapat Surat Keputusan Pengangkatan.
Notaris akan membantu Anda dalam mengurus akta pendirian PT, mulai dari pembacaan pasal-pasal yang tertulis dalam akta pendirian dan isi lengkap dari akta tersebut. Notaris juga akan meminta pendiri PT untuk membawa berkas-berkas dokumen yang diperlukan, seperti misalnya data lengkap tentang PT mulai dari nama, alamat, bidang usaha, dan lain sebagainya. Dokumen ini harus diberikan ketika penandatanganan akta oleh para pendiri, jadi sebaiknya semua pendiri hadir ketika akta pendirian PT dibuat.
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian PT Oleh Menteri
Masih berhubungan dengan akta pendirian, setelah semua pendiri selesai menandatangani akta tersebut, Notaris akan menuju ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta pengesahan akta pendirian tersebut. Jika semua syarat pendirian PT yang dibutuhkan telah lengkap, maka Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi pengesahan akta pendirian PT yang diajukan.
Melalui SK Menteri Hukum dan HAM ini, maka secara resmi perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan telah berstatus sebagai badan hukum. Surat Keputusan ini juga menjadi penanda bahwa PT secara resmi telah berdiri. Statusnya sebagai badan hukum membuat hak dan kewajiban PT bersifat mengikat. Namun, status hukum ini juga membuat PT bebas melakukan tindakan hukum dengan mengatasnamakan diri sendiri sekaligus menjalin kerja sama atau kontrak dengan pihak lain yang berperan sebagai pihak ketiga.
Mengurus Surat Domisili Perusahaan di Kantor Kelurahan
Tahapan persyaratan pendirian PT berikutnya adalah membuat surat domisili alias lokasi perusahaan didirikan. Aturan mengenai perizinan domisili menjadi hak setiap pemerintah daerah yang kemudian dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan setempat. Misalnya, Anda berencana untuk mendirikan perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Seperti yang tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 506 Tahun 1989 yang membahas tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat di Kantor Lurah DKI Jakarta, dijelaskan mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini berisi informasi mengenai lokasi perusahaan berikut bidang usaha yang digeluti beserta jumlah karyawan atau tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mengajukan Surat Domisili Perusahaan adalah surat pengantar dari RT dan RW setempat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinan pemilik atau pendiri perusahaan, dan akta pendirian perusahaan dari Notaris. Surat domisili ini memiliki batas waktu penggunaan hingga satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan apabila telah dekat dengan tenggat waktunya.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
Salah satu kewajiban warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Pembayaran ini dibebankan setiap tahun melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. Supaya proses pembayaran dan pelaporan pajak masing-masing orang bisa dilakukan lebih mudah, maka pemerintah pun mewajibkan setiap orang untuk memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.
Tidak hanya pribadi, beban pembayaran pajak ini juga dibebankan pada perusahaan, baik PT maupun jenis badan usaha yang lain. Ketika membuat PT, pemilik akan mendapatkan dokumen yang berhubungan dengan urusan perpajakan sebanyak dua buah, masing-masing adalah Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT) Pajak dan NPWP. Selain itu, masih ada dokumen Pengusaha Kena Pajak atau PKP, tetapi dokumen ini bersifat optional. Kondisi ini disebabkan karena tidak semua perusahaan PT harus menjadi perusahaan berbasis PKP.
Jadi, agar kewajiban perusahaan atas pajak terpenuhi, maka pemilik wajib membuat NPWP perusahaan di kantor pajak setempat. Petugas pajak akan membantu pemilik dalam proses pembuatan NPWP ini. Pemilik juga bisa mendaftarkan NPWP perusahaan secara online. Proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan kartu NPWP-nya mulai dari dua hari hingga 14 hari kerja jika informasi yang dimasukkan dalam formulir pendaftaran sudah sepenuhnya benar.
Pengurusan Izin Usaha Perusahaan
Perusahaan menjadi wadah utama untuk melakukan berbagai kegiatan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan maksimal. Nah, agar segala kegiatan usaha yang dilakukan tetap lancar tanpa kendala, setiap perusahaan tentu harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih dikenal dengan SIUP. Melalui surat ini, perusahaan bisa menjalankan segala aktivitas usaha yang berkaitan dengan perdagangan, baik barang maupun jasa.
Ada empat jenis SIUP yang bisa dipilih ketika hendak mengajukan pembuatan surat izin ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009. Keempat jenis SIUP ini antara lain SIUP untuk usaha kecil, SIUP untuk usaha mikro, SIUP untuk usaha kelas menengah, dan SIUP untuk usaha berskala besar.
Nantinya, pemilik akan mendapatkan KBLI sebanyak empat digit yang tertulis dalam SIUP yang diajukan. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ini merupakan klasifikasi terkait bidang usaha yang dirancang oleh pemerintah dan dikeluarkan oleh Kantor Badan Pusat Statistik. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas mengenai Perubahan KBLI Tahun 2015.
Perlu diketahui, setiap pemilik usaha diizinkan untuk memiliki SIUP lebih dari satu buah. Ini disebabkan karena perusahaan bisa saja bergerak di lebih dari satu bidang usaha. Meski begitu, pastikan setiap bidang usaha yang dijalankan memiliki satu surat izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha pun perlu tahu tempat membuat SIUP. Surat ini bisa dibuat di Kantor Dinas Perdagangan di wilayah pusat maupun daerah. Bisa juga mendaftarkan pembuatan SIUP secara online dengan mengakses portal resmi BPTSP DKI Jakarta.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 5 ayat (1) yang membahas tentang Wajib Daftar Perusahaan, dituliskan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarka
n dalam daftar perusahaan. Perusahaan dalam konteks ini mencakup berbagai jenis badan usaha yang ada di Indonesia, mulai dari Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Perseorangan (PO), Firma (Fa), atau Perseroan Terbatas (PT) dan tak berbatas pada perusahaan asing baik kantor pusat, cabang, hingga kantor wilayahnya.
Khusus untuk perusahaan PT, pembuatan TDP baru bisa dilakukan apabila perusahaan telah memiliki akta pendirian yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris serta mendapatkan pengesahan dari menteri yang berwenang. TDP bisa dibuat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan baik di pusat atau kota maupun di kabupaten sesuai dengan domisili usaha.
Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan antara lain NPWP, salinan KTP, formulir pendaftaran, salinan akta pendirian yang telah mendapatkan pengesahan, salinan SIUP, salinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU), dan bukti asli pembayaran administrasi. Proses pembuatan TDP antara 3 – 10 hari kerja, dan berlaku hingga lima tahun serta dapat dilakukan perpanjangan setelahnya.
Sama halnya dengan SIUP, setiap perusahaan yang berstatus sebagai kantor cabang atau wilayah juga wajib memiliki TDP. Jika hendak mengajukan pembuatan TDP khusus untuk kantor cabang, maka dibutuhkan akta pendirian kantor cabang yang berisi informasi tentang identitas pemimpin cabang, jajaran direksi, dan pemberi kuasa.
Membuat Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pendirian PT yang terakhir adalah memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan. Aturan persyaratan ini terhitung baru, karena mulai diberlakukan pada bulan Januari lalu. Adanya keharusan sebuah perusahaan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan bertujuan sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut sepenuhnya menjamin kesejahteraan para karyawan yang bekerja di dalamnya.
Persyaratan yang dibutuhkan pemilik usaha jika ingin membuat pengajuan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan antara lain salinan SIUP berikut aslinya, salinan NWP sekaligus aslinya, salinan Akta Dagang Usaha berikut aslinya, salinan KTP setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, salinan Kartu Keluarga Terbaru setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, dan foto masing-masing karyawan dengan ukuran 2×3 lembar sebanyak satu lembar.
Setelah memastikan segala persyaratannya sudah lengkap, pemilik usaha bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan BPJS. Selanjutnya, pemilik usaha harus membayar biaya di kantor bank yang bekerja sama dengan BPJS. Terakhir, pemilik bisa menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas untuk ditukarkan dengan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Demikian tadi delapan syarat pendirian PT yang harus diketahui sekaligus dipenuhi oleh para pemilik usaha yang hendak membuat kantor baru berbasis Perseroan Terbatas. Penting untuk memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan demi kelancaran Anda dalam mendirikan badan usaha.
Jika Anda kesulitan dalam membuat atau mengurus segala persyaratan berikut perizinan yang dibutuhkan dalam membuat perusahaan PT atau tidak punya cukup banyak waktu untuk mengikuti serangkaian prosedur pembuatan PT, percayakan saja pada Dunianotaris.com. Sebagai salah satu jasa pembuatan perusahaan yang tepercaya di Jakarta, Dunianotaris menjamin kelancaran dan kemudahan Anda dalam mendirikan PT.
Jasa pembuatan perusahaan ini akan membantu Anda dalam memenuhi segala persyaratan pembuatan PT lebih cepat dan terbuka. Setiap proses atau pun tahapannya bisa diketahui secara transparan. Perihal biaya pembuatan PT yang dibebankan, Dunianotaris akan memberikan harga yang paling terjangkau sesuai dengan kebutuhan Anda dalam mendirikan badan usaha. Silakan klik di sini untuk informasi lengkapnya. Semoga bermanfaat.