Perseroan Terbatas atau biasa kita kenal dengan nama PT merupakan sebuah usaha yang terkait dengan badan hukum. Untuk mendirikan sebuah PT Anda harus memenuhi berbagai persyaratan. Syarat pembuatan PT di notaris harus lengkap, khususnya dalam pembuatan akta. PT berbeda dengan CV, karena PT memiliki syarat yang lebih rumit untuk dipenuhi dibanding pembuatan CV.
Perlu diketahui ciri ciri yang ada pada PT, antara lain persekutuan yang berbadan hukum. Hal ini sangat berbeda dengan CV, apalagi proses CV juga lebih mudah dibanding dengan PT. PT merupakan kumpulan saham, kekayaan PT terpisah dengan kekayaan perorangan atau pribadi sedangkan CV bisa milik pribadi dan kekayaan yang dimiliki oleh CV bisa digabungkan dengan kekayaan pribadi pendiri. Untuk PT pemegang saham dan pengurus dipisah, PT juga memiliki komisaris untuk mengawasi, dan kekuasaan paling tinggi PT berada di RUPS.
Syarat Pembuatan PT Di Notaris
Dalam mendirikan perusahaan diperlukan adanya persyaratan material kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada notaries. Hal ini berlaku ketika penandatangan akta perusahaan. Berikut ini adalah syarat pembuatan PT di notariss yang harus anda penuhi guna mendapatkan akta perusahaan yang di impikan:
- Siapkan kartu tanda penduduk atau KTP pendiri minimal dua orang dan bukan suami istri.
- Adanya modal dasar dan modal disetor. Untuk modal dasar dan modal yang disetor hal ini ada ketentuannya, karena bergantung pada jenis SIUP yang digunakan. Untuk SIUP kecil modal disetor sampai 200 juta, untuk SIUP menengah modal disetor Rp 201 juta hingga Rp 500 juta, dan untuk SIUP besar modal disetor dari Rp 501 juta.
Syarat Pembuatan PT Yang Harus Dipenuhi
Bagi anda yang ingin mendirikan sebuah PT maka harus memenuhi syarat syarat berikut ini :
- Pendiri minimal dua orang, lebih lebih diutamakan.
- Membuat akta dengan memenuhi syarat syarat pembuatan PT di notaries, akte berbahasa Indonesia.
- Pendiri mengambil bagian saham yang dimiliki, kecuali dalam rangka peleburan.
- Akta pendirian perusahaan sudah disahkan oleh menteri Hakim dan Ham.
- Modal dasar minimal Rp 50 juta dan 25% di setor, namun sekarang ini ada aturan baru dari pemerintah bahwa modal dasar tergantung dari kesepakatan para pendiri.
- Minimal memiliki satu orang direktur dan satu orang komisaris.
- Pemegang saham harus warga negara Indonesia, kecuali jika memang dari awal adalah perusahaan swasta asing.
Langkah Pengurusan PT
Dalam mendirikan sebuah PT selain mengetahui syarat pembuatan PT di notaries anda juga harus mengetahui langkah langkah yang harus anda jalani untuk mendirikan PT, langkah langkah tersebut antara lain :
- Membuat akte perusahaan
Akte perusahaan merupakan langkah pertama yang harus dimiliki oleh perusahaan, didalam akte tersebut akan menampilkan nama lengkap perusahaan, nama nama pemilik perusahaan, bidang usaha yang dijalani, modal dasar yang dimiliki, besar modal yang disetor, serta lainnya yang berkaitan dengan perusahaan khususnya dalam bidang operasional.
- Surat domisili usaha
Selanjutnya anda harus mendapatkan SKDU atau surat keterangan domisili usaha, untuk mendapatkannya anda bisa mengurus di kantor kelurahan dan nantinya kantor camat yang akan mengeluarkan surat tersebut.
- NPWP perusahaan
Ketiga adalah membuat NPWP, anda bisa membuatnya di kantor pajak, NPWP memiliki banyak fungsi antara lain sebagai syarat untuk membuat surat ijin lainnya.
- Mendapatkan SK pengesahan akte dari Kementerian Hukum dan HAM
Jika sudah mendapatkan SK tersebut anda harus sudah memiliki akte perusahaan dan surat domisili.
- Mengurus SIUP dan TDP
Hal ini terkait dengan legalitas dan ijin resmi dari pemerintah, dengan memiliki TDP dan SIUP maka perusahaan anda sudah terdaftar di pemerintah.