Syarat Pembuatan PT Baru, PT Lokal & PMA

Syarat Pembuatan PT Baru, PT Lokal & PMA

Syarat Pembuatan PT Baru, PT Lokal & PMAJakarta, DuniaNotaris.Com – Semakin lama, semakin banyak pula orang-orang yang memilih menjadi pengusaha daripada menjadi seorang pekerja atau karyawan biasa. Bagaimana tidak, peluang untuk mendapatkan pendapatan lebih besar.

Selain itu, dengan lahirnya perusahaan-perusahaan baru semakin memperbaiki perekonomian lokal. Tak sedikit pengusaha-pengusaha dari kalangan muda, dewasa hingga orang tua yang sukses membuat sebuah perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT).

Terlebih lagi, sekarang syarat pembuatan PT baru dan juga perizinanya juga semakin dipermudah oleh pemerintah. Selain itu, proses perizinan juga semakin cepat, yang dulunya bisa selesai hingga 50 hari, sekarang bisa diselesaikan dalam waktu 28 hari saja. Berikut ini adalah persyaratan pembuatan PT baru yang harus Anda ketahui. Syarat untu mendirikan PT PMA dan PT lokal.

Syarat Pembuatan PT Baru

a) PT PMA

  • Foto Copy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
  • Foto Copi Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
  • Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
  • Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.

Dokumen yang Diperoleh;

  • Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • NPWP Perusahaan.
  • SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

b) PT Lokal

  • Foto Copy KTP Para Pendiri.
  • Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
  • Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
  • Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
  • Komposisi saham.

Dokumen yang Diperoleh;

  • Akta Notaris.
  • SK kehakiman.
  • Domisili Usaha.
  • NPWP Perusahaan.
  • SIUP.
  • TDP.
  • Berita Negara.

Diatas adalah syarat pembuatan PT jika Anda menggunakan jasa kami, “DuniaNotaris.Com”. Bagiamana menurut Anda, Syarat pembuatan PT baru tidaklah sulit bukan? Tunggu apa lagi, mantapkan hati anda untuk menjadi pengusaha sukses melalui PT yang anda dirikan.

Syarat Pembuatan PT Baru

Menggunakan Jasa DuniaNotaris.Com

DuniaNotaris.Com merupakan salah satu notaris terkemuka di Jakarta. Menyediakan layanan yang berhubungan dengan pendirian perusahaan, baik itu PT biasa ataupun PT PMA. Kami sudah berkerja sejak lama, dari tahun ke tahun menjadikan notaris kami kaya akan pengalaman.

Nah, jika Anda ingin membuat PT dan merasa kesulitan dalam proses pembuatan PT, maka Anda bisa menggunakan jasa notaris kami. Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lainnya selain syarat pembuatan PT baru. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca