Syarat Dan Dasar Hukum Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Konseling Dengan Biro Jasa Membuat PTMemiliki sebuah perusahaan di Indonesia diwajibkan memiliki badan hukum untuk melindungi segala kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan tersebut. Badan hukum yang melindungi perusahaan untuk menjalankan segala bentuk kegiatan usahanya dinamakan perseroan terbatas atau biasa disingkat PT.

Perseroan terbatas atau PT melindungi segala bentuk kegiatan perusahaan termasuk perlindungan dalam hal permodalan yang terdiri dari beberapa saham yang dimiliki oleh pemilik perusahaan tersebut.

Siapa yang memiliki saham terbesar di perusahaan tersebut maka dialah yang mengambil alih dalam kepemilikan perusahaan. Sistem saham yang berlaku di perseroan terbatas ialah sistem jual beli saham.

Maka kepemilikan perusahaan bisa berubah tanpa harus membubarkan perusahaan tersebut. Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas perlu dilengkapi beberapa syarat pendirian PT yang telah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia.

Dasar Hukum

Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas didasarkan pada peraturan pemerintah yang tertulis dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007. Di dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa syarat pendirian PT secara formal. Beberapa syarat tersebut diantaranya:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih.
  • Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  • Masing-masing pendiri diwajibkan mengambil bagian dari saham, kecuali ada peleburan saham.
  • Akta pendirian harus telah disahkan oleh kementerian kehakiman.

Syarat Pendirian

Selain beberapa syarat formal yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, ada beberapa syarat umum yang harus dilengkapi dalam pembuatan PT, diantaranya yaitu:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk orang yang memegang saham dan pengurusnya (Minimal ada 2 orang).
  • Fotokopi Kartu Keluarga direktur PT.
  • Nomor NPWP direktur atau Penanggung jawab.
  • Pas Foto Ukuran 3×4 Penanggung jawab (sediakan foto berwarna sebanyak 2 lembar).
  • Fotokopi PBB, dan Bukti kepemilikan tempat buat usaha atau surat sewa kantor.
  • Jika bertempat di Gedung perkantoran maka supaya dilengkapi dengan surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh pengelola gedung.
  • Kantor tidak terletak di pemukiman warga.
  • Surat keterangan dari RT/RW setempat jika diperlukan.

Mekanisme Pendirian

Dalam proses mendirikan Perseroan terbatas terdapat beberapa mekanisme yang harus dijalankan. Mekanisme pertama ialah melengkapi semua persyaratan yang telah dijelaskan pad poin sebelumnya. Setelah itu mengikuti prosedur pembuatan PT yang harus memenuhi persyaratan dibawah ini:

  • Peseroan Terbatas yang akan didirikan mengikuti ketertiban umum dan norma kesusilaan.
  • Akta pendirian sesuai dengan undang-undang.
  • Jumlah modal yang disetor dan ditempatkan paling sedikit ialah 25 persen darimodal dasar.

Kemudian dilakukan pendaftaran di pengadilan negeri terdekat dan diumumkan oleh BNRI (Berita Negara Repoeblik Indonesia). Apabila tahap-tahap tersebut di atas telah dilalui maka dengan demikian Perseroan terbatas telah sah dan legal didirikan.

Struktur Permodalan

Seperti pada perusahaan pada umumnya, perseroan terbatas juga memiliki struktur permodalan. Di dalam badan perseroan terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan dari para pemegang saham perseroan. Modal yang ada pada Perseroan Terbatas terdiri dari 3 bagian modal, yakni:

  • Modal dasar perseroan yang tertulis dalam akta pendirian. Paling sedikit Rp 50 juta.
  • Modal yang ditempatkan minimal sebesar 25 persen dari modal dasar.
  • Modal penyetoran yang disetorkan oleh pemegang saham ke kas perseroan.

Bila ada perubahan jumlah modal harus disahkan terlebih dahulu pada menteri kehakiman. Demikianlah beberapa syarat pendirian PT yang bisa anda jadikan acuan untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan badan hukum perseroan terbatas.