Bagi pelaku usaha, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengubah status badan usahanya menjadi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas alias PT. Terlebih lagi, syarat bikin PT baru berikut prosedurnya kini bisa diakomodasi dengan lebih mudah dan praktis.
Memahami Dasar-Dasar PT
Sebelum membahas lebih jauh soal syarat apa saja yang perlu dipenuhi dalam rangka pendirian PT, penting bagi Anda untuk mengetahui dulu beberapa hal sangat mendasar soal Perseroan Terbatas alias Perseroan alias PT.
Badan hukum
Lihat kutipan UUPT berikut:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Berdasarkan pernyataan undang-udang tersebut, dapat didefinisikan dengn lebih sederhana bahwa sebuah PT adalah sebuah badan hukum yang kemudian menjalankan sebuah usaha tertentu yang berdasarkan perjanjian. Adapun landasan hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jumlah pendiri
Masih berdasarkan kutipan pasal 1 ayat 1 UUPT di atas yang kemudian dipertegas dalam pasal 7 ayat 1 UUPT, jumlah pendiri sebuah PT sekurang-kurangnya adalah 2 (dua) orang.
Struktur organisasi
Disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUPT, struktur organisasi yang kemudian disebut dengan Organ Perseroan terdiri atas tiga: RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Dewan Komisaris. Fungsi dan penjabaran lebih lanjut mengenai tiga stuktur ini dapat ditemukan pada Bab VI tentang Rapat Umum Pemegang Saham (pasal 75 sampai 91) dan Bab VII tentang Direksi dan Dewan Komisaris (pasal 92 sampai 107 dan 108 sampai 121).
Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup
Hal paling mencolok dari kedua jenis Perseroan Terbatas adalah sifatnya yang terbuka atau tertutup. PT Terbuka berarti PT tersebut juga menjual sahamnya kepada masyarakat luas melalui pasar modal, sementara PT Tertutup adalah kebalikannya.
Modal setoran dan modal dasar
Dua kata kunci yang perlu diingat adalah modal setoran dan modal dasar. Modal setoran merupakan modal awal yang harus disetorkan ke rekening perusahaan dengan besarnya 25% dari modal dasar. Sementara itu, modal dasar sendiri merupakan total jumlah saham yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.
Klasifikasi PT
Berdasarkan besarnya jumlah modal setoran, maka klasifikasi PT dapat dibedakan sebagai berikut:
- Kecil : mulai Rp50.000.000,00 sampai di Rp500.000.000,00
- Menengah: di atas Rp500.0000,00 sampai Rp10.000.0000.000,00
- : di atas Rp10.000.000.000,00
Syarat Bikin PT Baru
Setelah memahimi dasar-dasar tersebut, kini saatnya membahas apa saja syarat bikin PT baru.
- Salinan KTP pemegang saham.
- Salinan NPWP pribadi atau orang yang diprasahi sebagai penanggung jawab.
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat setempat
- Surat perjanjian sewa bila bangunan yang ditempati merupakan gedung sewa.
- Salinan PBB terakhir bila bangunan yang ditempati merupakan milik sendiri.
- Pasfoto pemegang saham ukuran 3×4 2 lembar dengan latar belakang merah.
Di samping syarat-syarat umum ini, diperlukan pula beberapa dokumen yang harus diurus, yakni sebagai berikut.
- Akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian.
- NPWP perusahaan.
- SIUP perusahaan.
- TDP perusahaan.
- SKUD.
- Berita Negara.
Pengurusan pendirian PT bisa memakan waktu yang cukup panjang terutama bila Anda belum memiliki pengalaman serupa sebelumnya. Sebagai perusahaan penyedia jasa pengurusan izin, dunianotaris.com siap membantu Anda untuk melakukan pendirian PT. Didukung dengan tenaga ahli dan profesional dan bukti pengalaman di lebih dari 1.000 klien lokal maupun asing, jangan ragu menggunakan jasa kami untuk mendapatkan perizinan yang cepat, aman, dan terjamin dengan harga sangat terjangkau. Untuk informasi selengkapnya, hubungi kami di sini.
Syarat Bikin PT sekarang apakah bisa lebih simple, tolong ya, saya mau PENDIRIAN PT yang mudah.
untuk Syarat Bikin PT atau Syarat Membuat PT sama dengan SYARAT Mendirikan PT, melampirkan copy identitas dan npwp minimal 2 orang, karena Syarat Mendirikan PT atau Syarat Mendirikan CV Syaratny sama. untuk informsi lebih lengkap dan detail silakan wa 0811848688 Ernida Sinaga.SH