Jakarta, DuniaNotaris.Com – Anda ingin bikin PT baru? Ketahui dahulu persyaratan lengkapnya bersama kami. Pada artikel ini kami mengulas lengkap mengenai persyaratan pembuatan PT lokal dan PT PMA, serta dokumen-dokumen yang Anda dapatkan Anda menggunakan jasa kami.
Sebelum membahas lebi lanjut, ada baiknya Anda mengetahui penjelasan berikut ini. Ada banyak jenis usaha yang ada di sekitar kita, salah satunya yang sangat jelas adalah PT. Perseroan Terbatas atau yang kita kenal dengan singkatan PT merupakan badan usaha swasta yang memiliki badan hukum dibawah pemerintah.
Modal saham atau dikenal dengan nama oblgasi bisa dijual bebas, sehingga strukstur pemilik modal bisa diganti secara bebas tanpa harus membubarkan perusahaan.
Jika anda ingin mendirikan PT maka anda harus mendirikan minimal 2 orang atau lebih. Selain itu anda juga harus tahu syarat bikin PT baru. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Belum lama ini ada beberapa peraturan dari pemerintah yang diubah terkait dengan peraturan dalam mempermudah pembuatan PT.
Syarat Bikin PT Baru Untuk PT Lokal
- Foto Copy KTP Para Pendiri.
- Foto Copy Npwp Pribadi Penanggung Jawab.
- Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran dan surat sewa, IMB, PBB lunas terakhir.
- Pas Photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar (latar blakang merah).
- Jumlah Modal Dasar & Modal Setor.
- Komposisi saham.
Dokumen yang diperoleh :
- Akta Notaris.
- SK kehakiman.
- Domisili Usaha.
- NPWP Perusahaan.
- SIUP.
- TDP.
- Berita Negara.
Syarat Bikin PT Baru Untuk PT PMA
- Foto Copy KTP dan NPWP bagi WNI (jika peserta/pemegang saham adalah Individu).
- Foto Copi Passport WNA (jika peserta/pemegang saham adalah Individu.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika berdomisili di Gedung Perkantoran).
- Bidang Usaha, Alamat dan No. Telp Kantor beserta Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham/Susunan pengurus.
Dokumen yang diperoleh;
- Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Syarat bikin PT baru diatas harus anda penuhi. Namun anda juga harus tahu bahwa ada beberapa peraturan yang diubah ditahun 2016. Perubahan pada beberapa peraturan agar para pebisnis dan pengusaha bisa membuat PT lebih mudah, sehingga perekonomian di negara ini semakin maju.
Demikianlah beberapa informasi sederhana mengenai persyaratan bikin PT baru. Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu Anda untuk melakukan pembuatan PT yang dimaksud. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, atau sekedar untuk konsultasi dengan kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.