Jakarta, DuniaNotaris.Com – Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan tujuan mempercepat pelaksanaan berusaha, sistem ini dikenal dengan “Online Single Submission (OSS)”.
Dengan diterapkan sistem perizinan berusaha ini tentunya mampu memangkas banyak mata rantai birokrasi dan akan menjadikan seluruh perizinan dari pusat hingga daerah menjadi satu kesatuan yang terintegrasi secara elektronik.
Dan ini merupakan sebuah reformasi dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, lebih cepat dengan sistem data yang terpadu dan terintegrasi.
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan “Online Single Submission/OSS” ini akan mengintegrasikan 480 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada diseluruh Indonesia.
Pemerintah terus mendorong integrasi seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. “Pemerintah menargetkan Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) ini resmi digunakan secara nasional paling lama pada tahun ini dan sistem ini akan diawasi langsung dari pusat.
Dengan diterapkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi/investasi di Indonesia, sekaligus akan membantu para pelaku usaha tau investor dalam mendapatkan perizinan berusaha di Indonesia.
Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Dengan adanya sistem ini, para pelaku usaha atau investor dapat dengan mudah melihat, memantau dan mengurus perizinan secara elektronik atau online. Berikut ini adalah tampilan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektornik atau OSS;
***Tampilan OSS (Online Single Submission)
a) Informasi yang Didapatkan
- Melihat informasi Daftar Kegiatan Usaha (KBLI).
- Daftar Negatif Investasi.
- Peluang investasi/berusaha yang clean dan clear.
- Jenis perizinan investasi dan kegiatan berusaha lainnya.
- Prosedur perizinan berusaha.
- Fasilitas insentif, kriteria, dan prosedur.
- Lahan dan pertanahan.
- Satgas Pengawalan dan Penyelesaian Hambatan Perizinan Berusaha (Communication Protocol).
- Indonesian Business Map.
b) Perizinan Berusaha
- Registrasi & Perizinan Dasar
Pendaftaran dan perizinan dasar yang dimaksud yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” dan Perizinan Dasar berupa tanda pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) bagi Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Nomor Induk Berusaha (NIB), juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.
- Lingkungan, dan Bangunan
- Izin Usaha
- Izin Komersial
c) Fasilitas
- Tax Holiday
- Tax Allowance
- Pajak Lainnya
- Bea Masuk
d) Pemantauan
- Satgas
- Help Desk
- Perubahan
- Kasus Anda
“Online Single Submission (OSS) merupakan suatu Applikasi yang bertujuan memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik”.
Pada artikel sebelumnya kami sudah membahas lebih lengkap mengenai Perper Nomor 91 Tahun 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha lengkap dengan prosedur pengurusan NIB dengan menggunakan sistem OSS. Silkan lihat disini untuk informasi lebih lanjut.. Klik Disini..