Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- Dinyatakan pailit.
- Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.
- Dihukum karena melakukan tindak pindana yang merugikan keuangan Negara atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Ketentuan tersebut di atas tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Persyaratan yang dimaksud harus dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh perseroan.