Siapa Komite Dalam Dewan Komisaris?

Pasal 121 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan: “(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris”.

Komite bertugas membantu penyelesaian tugas-tugas yang dibebankan kepada Dewan Komisaris. Ketentuannya, satu atau lebih dari anggota komite merupakan anggota Dewan Komisaris. Keberadaan posisi komite sedianya telah lama ada di perbankan jauh sebelum undang-undang tentang Perseroan Terbatas dikeluarkan.

Dalam perbankan, ada yang dinamakan panitia audit. Panitia audit tersebut bertugas menjalankan audit atau pemeriksaan atau keuangan perusahaan. Ketua panitia audit tersebut tak lain seorang anggota Dewan Komisaris. Selain berupa panitia audit, pada jenis perusahaan lain komite yang dibentuk Dewan Komisarus misalnya komite remunerasi dan komite nominasi.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca