Pasal 121 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan: “(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris”.
Komite bertugas membantu penyelesaian tugas-tugas yang dibebankan kepada Dewan Komisaris. Ketentuannya, satu atau lebih dari anggota komite merupakan anggota Dewan Komisaris. Keberadaan posisi komite sedianya telah lama ada di perbankan jauh sebelum undang-undang tentang Perseroan Terbatas dikeluarkan.
Dalam perbankan, ada yang dinamakan panitia audit. Panitia audit tersebut bertugas menjalankan audit atau pemeriksaan atau keuangan perusahaan. Ketua panitia audit tersebut tak lain seorang anggota Dewan Komisaris. Selain berupa panitia audit, pada jenis perusahaan lain komite yang dibentuk Dewan Komisarus misalnya komite remunerasi dan komite nominasi.