Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Tercepat

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Perkembangan usaha industri di dunia saat ini tengah berkembang pesat, begitu pula dengan industri yang ada di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan maupun perkembangan industri, terutama industri usaha kecil dan menengah menjadi perhatian Pemerintah. Karena kedua skala industri ini dapat bertahan di tengah kondisi krisis moneter.

Pada artikel ini, kami akan membahas lebih lengkap mengenai prosedur pengurusan izin usaha industri (IUI), pengertian dan dasar hukumnya. Berikut ini adalah penjelasannya..

Pengertian Izin Usaha Industri

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri.

Jadi, izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.

Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industr, seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.

Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.

Izin usaha industri dapat di ajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi atau BKPM. Untuk izin usaha industri uang sudah mencapai tingkat nasional.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri.
  2. Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota;

1) Izin Usaha Industri (Baru)

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  6. Surat keterangan Domisili Perusahaan.
  7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
  8. Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.
  9. Fotocopy Surat Izin Gangguan/HO.
  10. Fotocopy SIUP dan TDP.
  11. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.

2) Persetujuan Prinsip

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri

Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut;

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi (bagi pemohon yang  berstatus koperasi) dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang  ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing.
  3. Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi).
  4. Surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.

Kemudian, Perusahaan kawasan Usaha Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah;

  1. Memiliki izin gangguan.
  2. Memiliki izin lokasi.
  3. Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Memiliki izin lingkungan.
  5. Melakukan penyusunan rencana tapak tanah.
  6. Melakukan pematangan tanah.
  7. Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.
  8. Memiliki tata tertib kawasan industri.
  9. Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Izin usaha kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut;

  1. Mengisi Formulir Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III Dan Melampirkan Data Kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Terakhir Dengan Menggunakan Formulir Model PMK-II.
  2. Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dalam Pasal 11 Ayat (1).
  3. Memenuhi Ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.
  4. Sebagian Dari Kawasan Industri Siap Untuk Dioperasikan Yang Sekurang-Kurangnya Telah Memiliki Prasarana Dan Sarana Penunjang Yang Meliputi Jalan Masuk Ke Kawasan Industri, Jaringan Jalan Dan Saluran Air Hujan Dalam Kawasan Industri, Serta Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.
  5. Telah Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Oleh Tim Penilai Kawasan Industri Yang Menyatakan Bahwa Kepada Perusahaan Yang Bersangkutan Dapat Diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.

Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha (IU) Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu.

Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip. IP Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:

  1. Memiliki izin lingkungan atas kawasan industri perluasan.
  2. Memiliki izin lokasi perluasan.
  3. Lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (sph) atau sertifikat.
  4. Berada dalam kawasan peruntukan industri.

Pihak yang Berwewenang

  1. Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri, Izin perluasan dan Tnda Daftar Industri berada pada Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industri, apabila dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha industry yang menjadi kewenangan Menteri.
  2. Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada kewenangan Gubernur setempat apabila dengan skala investasi diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industry yang menjadi kewenangan Menteri.

Kemudian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada Gubernur setempat apabila skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang berlokasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali jenis usaha menjadi kewenangan Menteri.

  1. Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan kewenangan berada pada Menteri apabila memiliki jenis industri sebegai berikut:
  2. Industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
  3. Industri minuman beralkohol.
  4. Industry teknologi tinggi yang strategis.
  5. Industri kertas berharga.
  6. Industri senjata dan amunisi.
  7. Industri yang lokasinya lintas provinsi.

Jadi kewenangan pemberian IUI untuk kawasan industri dan izin perluasan berada pada Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota. Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota.

Dan Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan Pemerintah Negara lain.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri

Keberadaan jasa pengurusan Izin Usaha Industri tentunya sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha. Dengan ada penyedia jasa ini, tentunya bisa membantu pelaku usaha untuk mendapatkan uzin usaha industri lebih cepat dan lebih mudah.

Jika Anda tidak cukup waktu atau merasa kesulitan untuk mengurus pengurusan izin usaha industri, maka kami (DuniaNotaris.Com) siap membantu Anda.

Kami merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama melayani pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia. Layanan kami meliputi, jasa pembuatan PT, PMA, CV, Firma, Yayasan dan berbagai izin usaha lainnya.

Bersama kami, semua izin usaha yang Anda inginkan akan terselesaikan dengan cepat sesuai keinginan. Silakan hubungi kami di : 021-791-865-31, dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Perusahaan kami di dukung oleh team atau tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing.

Bagaimana dengan biayanya?

Kami selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan dokumen yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.

Ayo tunggu apalagi, segera hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Anda bisa menghubungi kami via WA, telpon, atau langsung kunjungi kantor kami di alamat Jl. Mampang Prapatan Raya, No. 24D, Jakarta Selatan atau disamping Mampang Square.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

2 comments

  1. Mohon dapat diinformasikan biaya pengurusan IUI untuk gudang kami di daerah Batuceper Kelurahan Kedaung Wetan

    • Dunia Notaris

      Selamat siang untuk biaya Tanda Daftar Gudang(TDG) silakan di wa 0818658989 dengan Debby
      Salam Dunianotaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca