Prosedur Pendirian PT PMA dan Persyaratannya

Pendirian PT PMA – Penanaman Modal Asing

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Pendirian PT PMA ( Penanaman Modal Asing) di Indonesiasaat ini sangat di minati para pengusaha dari manca negara dengan tujuan membangun, membeli total atau mengakuisisi suatu Perusahaan. Untuk Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, tentang Penanaman Modal.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) menyatakan bahwa investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”), kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, tentang Penanaman Modal).

Sedikitpun ada unsur modal dari WNA, maka perusahaan tersebut harus berbentuk PT PMA. Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen dan tentunya mampu membuka lapangan kerja baru.

Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia, mengingat terbatasnya kemampuan Pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Modal Dasar PT

Menurut M. Yahya HarahapHukum Perseroan Terbatas (hal. 233)”, Modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar Perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.

Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”.

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur sebagai berikut:

  1. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengaturan perubahan modal dasar pada Pasal 32 ayat (3) UU Perseroan Terbatas di atas, modal dasar Perseroan Terbatas (PT) yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 50 juta ini kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”).

PP 29/2016 mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian PT. Besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Ini berarti, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT.

Mengatur Permodalan PT PMA

Pasal 13 ayat (1), Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 14/2015”) telah mengatur bahwa “Pendirian PT PMA wajib melaksanakan ketentuan dan persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka memperoleh Izin Prinsip, yakni izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha”.

Ketentuan nilai investasi dan permodalan diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan BKPM 14/2015 sebagai berikut:

Persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan:

  1. Total nilai investasi lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:
    • Untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di 1 (satu) lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, khusus untuk sektor Industri.
    • Untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, diluar sektor Industri.
  2. Untuk proyek perluasan 1 (satu) bidang usaha dalam 1 (satu) kelompok usaha berdasarkan KBLI di lokasi yang sama maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut telah mencapai lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.
  3. Untuk perluasan 1 (satu) atau lebih bidang usaha dalam 1 (satu) sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas atau yang mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di 1 (satu) lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.
  4. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
  5. Penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.

Jika ada hal lain mengenai penanaman modal asing, yang tidak dipahami atau informasi yang terulis dari kami kurang lengkap, maka Anda bisa konsultasikan langsung dengan kami atau konsultasi dengan yang ahlinya.

Pendirian PT PMA

Sebelum memutukan untuk Mendirikan PT PMA, tentunya terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang bidang usaha dari Perseroan tersebut. Apakah bidang usaha dari PT PMA yang akan didirikan tersebut?

Bidang usaha dari PT PMA tersebut menjadi tolak ukur paling utama. Apakah bidang usaha tersebut diperbolehkan dijalankan di Indonesia untuk PT PMA. Karena ada beberapa bidang usaha tertentu masih tertutup untuk dijalankan oleh PT PMA.

Jika memang bidang usaha tersebut terbuka untuk dikerjakan oleh PT PMA, maka ada beberapa hal yang diperhatikan. Apakah bidang usaha tersebut mensyaratkan jumlah prosentase kepemilikan maksimum pemegang saham asing. Hal yang demikian bisa dilihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI), atau Negative List of Investment.

Apa yang dimaksud dengan Daftar Negatif Investasi (DNI)?

Dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), Pemerintah Indonesia memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI).

Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016. Peraturan baru menggantikan peraturan lama, Perpres No. 39 Tahun 2014.

Perpres ini membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu:

  1. Bidang usaha yang tertutup. Larangan untuk melakukan usaha dalam bentuk apapun, termasuk melakukan berbagai kegiatan investasi.
  2. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.
  3. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016

Jika Anda sudah memahami hal-hal yang diterangkan di atas, maka Anda bisa memulai Pendirian PT PMA yang dimaksud dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan izin prinsip di BKPM.

Pengurusan Izin Prinsip Di BKPM

Izin Prinsip merupakan izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Izin Prinsip (IP) dibutuhkan dalam rangka mendirikan perusahaan baru atau dalam rangka memulai usaha baik sebagai penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN.

Tergantung kepada natur dan besarnya nilai investasi, (IP) Izin Prinsip ini dapat diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal seperti Badan Kordinasi Penanaman Modal atau juga Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Bila pemegang saham perusahaan Anda adalah warga negara asing dan sebagian lagi orang warga Negara Indonesia, maka pengurusan (IP) Izin Prinsip hanya bisa dilakukan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pengurusan (IP) Izin Prinsip Di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Bila perusahaan anda belum terbentuk, dokumen atau data-data berikut dibutuhkan untuk pengurusan (IP) Izin Prinsip :

  1. Formulir (IP) Izin Prinsip, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA.
  2. Nama-Nama Calon Pemegang Saham.
  3. Kartu Tanda Penduruk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor.
  4. NPWP (bagi warga WNI).
  5. Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi sektor jasa).
  6. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apababila dipersyaratkan.
  7. Nama perusahaan yang akan dibentuk.
  8. Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk.
  9. Lokasi Proyek (Proyeksi).
  10. Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran.
  11. Luas Tanah yang dibutuhkan.
  12. Jumlah Tenaga Kerja.
  13. Rencana Nilai Investasi.
  14. Rencana Permodalan.
  15. Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar.

Syarat (IP) Izin Prinsip bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (PT)

Data-data yang dibutuhkan untuk pengurusan (IP) Izin Prinsip bila badan resmi sudah terbentuk, seperti Perusahaan (PT).

  1. Formulir (IP) Izin Prinsip, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA.
  2. Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan.
  3. Nama Perusahaan.
  4. Copy Akta Pendirian.
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Usaha.
  6. Copy NPWP.
  7. Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  8. Copy SIUP.
  9. Copy TDP.
  10. Bidang Usaha.
  11. Lokasi Proyek (Proyeksi).
  12. Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran.
  13. Luas Tanah yang dibutuhkan.
  14. Jumlah Tenaga Kerja.
  15. Rencana Nilai Investasi.
  16. Rencana Permodalan.
  17. Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar.

Durasi waktu untuk pengurusan izin adalah 6 hari (di BKPM) atau 14 hari (di PTSP di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi) dalam hari kerja.

Jasa Pengurusan Pendirian PT PMA

Diatas adalah beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam proses pendirian PT PMA. Anda bisa mengurus semua proses tersebut hingga tuntas. Namun jika Anda membutuhkan jasa pengurusan Pendirian PT PMA, kami siap membantu Anda.

Mungkin Anda merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk mengurus semua hal tersebut, Anda bisa menggunakan biro jasa perizinan atau langsung menggunakan jasa notaris. Silakan hubungi kami (DuniaNotaris.Com).

Kami merupakan salah satu perusahaan terpercaya dan berpengalaman di Indonesia yang sudah lama melayani jasa pembuatan PT, baik itu PT Lokal/PMDN ataupun PT PMA dan jenis perizinan usaha lainya. Berikut ini adalah persyaratan Administrasi  Pendirian PT PMA bersama kami.

Persyaratan Administrasi PT PMA

  1. Oleh Partisipan Asing :
    • Akta Pendirian Perusahaan dalam bahasa Inggris( jika peserta asing adalah badan hukum).
    • Salinan paspor yang berlaku untuk individu asing (jika peserta asing adalah perorangan).
  2. Maksud dan tujuan Pendirian Perseroan (bidang usaha).
  3. Komposisi modal (minimal Rp.10 M ekuivalen 1jt USD).
  4. Nama, alamat, nomor telepon kantor Perseroan.
  5. Surat Keterangan Domisili.
  6. Susunan pengurus Perseroan (direksi dan komisaris).
  7. Oleh Parsipan Indonesia :
    • Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan Kementrian Hukum dan Ham ( jika peserta indonesia adalah badan hukum).
    • Kartu Identitas untuk Individu/KTP.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak.

***Silakan hubungi kami di 021-791-86-531 untuk konsultasi persyaratan dan hal lainnya. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Jika Anda menggunakan jasa kami, maka dokumen yang Anda dapatkan adalah :

  1. Ijin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas/Notaris.
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. NPWP Perusahaan.
  5. SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham.
  6. Nomor Induk Berusaha
  7. Izin Lingkungan
  8. Izin Lokasi
  9. Izin Usaha.

Dengan biaya yang dikeluarkan Rp.35.000.000,- dengan proses pembuatan 5 minggu, hari kerja. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda. Semua dokumen dijamin lengkap dan Anda sudah bisa menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Demikianlah ulasan ini kami buat dengan semestinya, semoga ulasan yang sederhana ini bisa memberikan manfaat dan tentunya bisa membantu Anda dalam menemukan informasi yang diinginkan. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Check Also

cara mengurus izin lartas

Panduan Mengurus Izin Lartas, Begini Tahapan yang Wajib Anda Pahami

Kebingungan dengan cara mengurus izin lartas? Lartas atau larangan pembatasan adalah suatu kebijakan suatu negara …

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

2 comments

  1. Sui Artina

    Susunan direksi dan komisaris:
    Berapakah jumlah direksi, apakah boleh minimal 1 orang saja? Adakah disebukan dalam Peraturan dan perundangan mengenai jumlah minimal ini ?
    Juga Komisaris, berapakah jumlah minimal?

    Salam, Tina

    • Dunia Notaris

      Selamat sore DUNIA NOTARIS
      untuk jumlah direktur dan komisaris dalam perseroan terbatas atau PT masing2 minimal 1 orang, tidak bisa merangkap

      dasar hukum uu nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca