Jasa Pengurusan API dan NIK

Rp 20.000.000

Bagi pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, API (Angka Pengenal Importir) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah tanda pengenal yang wajib dimiliki.

 

Keduanya merupakan identitas yang menjamin bahwa perusahaan importir Anda telah legal. Tak hanya itu, adanya tanda pengenal ini juga merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mengontrol sekaligus menata kegiatan perdagangan dalam-luar negeri.

 

Namun, tak perlu khawatir dengan panjangnya proses tersebut karena kini telah ada jasa pengurusan API dan NIK seperti dunianotaris.com. Didukung oleh notaris-notaris berpengalaman, perusahaan ini siap membantu Anda mengurusi segala hal yang berkaitan dengan API dan NIK hingga tuntas

Deskripsi

Bagi pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, API (Angka Pengenal Importir) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah tanda pengenal yang wajib dimiliki. Keduanya merupakan identitas yang menjamin bahwa perusahaan importir Anda telah legal. Tak hanya itu, adanya tanda pengenal ini juga merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mengontrol sekaligus menata kegiatan perdagangan dalam-luar negeri.

 

Untuk bisa mendapatkan keduanya, ada beberapa proses yang harus dilalui. Mulai dari menyiapkan berkas persyaratan yang meliputi NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, akta pendirian usaha, serta surat izin dari BKPM. Kemudian, Anda harus mengajukan permohonan ke dinas dan pejabat terkait yang berhubungan dengan perizinan impor.

 

Namun, tak perlu khawatir dengan panjangnya proses tersebut karena kini telah ada jasa pengurusan API dan NIK seperti dunianotaris.com. Didukung oleh notaris-notaris berpengalaman, perusahaan ini siap membantu Anda mengurusi segala hal yang berkaitan dengan API dan NIK hingga tuntas

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jasa Pengurusan API dan NIK”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *