Peran Notaris Dan PPAT

Peran Notaris Dan PPAT Berdasarkan Pengertiannya

Peran Notaris Dan PPAT

Jakarta, DuniaNotaris.Com – Banyak orang yang belum mengetahui peran notaris dan PPAT secara menyeluruh. Padahal notaris dan PPAT cukup mudah ditemukan disekitar lingkungan kita. Pada artikel ini, kami akan membahas lebih lengkap mengenai peran notaris dan PPAT berdasarkan pengertiannya.

A) Notaris

Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen.

Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Sebenarnya pekerjaan notaris dapat dilihat balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, di mana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius.

Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, yaitu “notarius”, yang kemudian menjadi istilah atau titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris merupakan salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia yang ada pada saat ini.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral.

Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya.

Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Kewenangan Notaris Menurut UUJN (Pasal 15)

  1. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).

Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.

  1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  2. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  6. Membuat akta risalah lelang.
  7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).

Kewajiban Notaris Menurut UUJN (pasal 16)

  1. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
  2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
  3. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
  4. Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
  5. Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
    • Yang membuat notaris berpihak,
    • Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
    • Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
    • Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
  6. Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah jabatan.
  7. Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
  8. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
  9. Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
  10. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
  11. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
  12. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
  13. Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
  14. Menerima magang calon notaris;

Larangan Jabatan Notaris Menurut UUJN (pasal 17)

  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. Merangkap sebagai pejabat negara;
  5. Merangkap sebagai advokat;
  6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
  7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
  8. Menjadi notaris pengganti;
  9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.

Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu.

Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.

Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.

B) PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Secara umum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah yang di sertai dengan pembuatan akta untuk bukti bahwa telah melakukan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah kepemilikan.

Adanya hal tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah ini dapat di jadian dasar sebagai pendaftaran perubahan data atau untuk pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum.

Perbuatan hukum yang di maksudkan mengenai hal atas tanah yang bisa di lakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang antara lain meliputi jual beli, memberi kuasa beban hak tanggungan, hibah, tukar menukar, pembagian hak bersama, pemasukan ke dalam perusahaan dan pemberian hak pakai atau guna bangunan atas tanah hak milik.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. Berikut pengertiannya..

  1. PPAT : adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris.
  2. PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
  3. PPAT Khusus ; adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) hanya mempunyai wewenang membuat akta mengenai hak atas tanah yang berada dalam lingkup kerjanya. Untuk itu, PPAT dalam melaksanakan tugasnya di haruskan untuk berkantor pada satu kantor pada wilayah kerjanya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengangkatan.

Selama pelaksanaannya, tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai hak dan kewajiban yakni:

  1. Hak pejabat pembuat akta tanah, yaitu menerima uang jasa atau honorarium. Dalam hal ini, uang tersebut termasuk uang jasa saksi.
  2. Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah
  1. Mengangkat sumpah jabatan yang di lakukan di depan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat.
  2. Membuat, menjilid dan memelihara daftar-daftar akta baik itu akta-akta asli, warkah-warkah pendukung, arsip laporan maupun surat lainya yang menjadi bahan protocol PPAT.
  3. Berkantor pada wilayah kerjanya dengan memasang papan nama.
  4. Hanya bisa menandatangani akta peralihan hak atas tanah maupun bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Dasar Bangunan (BPHTB).
  5. Menyampaikan laporan bulanan tentang semua akta yang sudah di buat selambat-labatnya tanggal 10 bulan berikutnya yang diserahkan kepada:
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotomadya.
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  • Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi.

Tak hanya wewenang saja yang di pegang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, pihaknya juga mengantongi beberapa larangan dalam melakukan pekerjaan yaitu :

  1. Dilarang membuat akta untuk dirinya sendiri baik itu suami ataupun isterinya, keluarga sedarah yang berada dalam garis lurus vertical tanpa adanya pembatasan derajat yang berada dalam garis samping derajat kedua, serta menjadi para pihak ataupun sebagai pihak kuasa. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 23 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
  2. Pejabat Pembuat Akta Tanah dilarang merangkap jabatan atau profesi sebagai pengacara maupun advokat serta pegawai negeri atau pegawai Badan Usaha Negara atau Daerah. Hal tersebut juga telah sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 tentang peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.

Apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pekerjaannya melanggar hal-hal tersebut, PPAT tersebut dapat di kenakan sanksi berupa :

  1. Sanksi atas pelanggaran, dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang sesuai dengan Pasal 10 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 dan pasal 37 PMNA/KBPN No. 4 Tahun 1999.
  2. Sanksi atas pelanggaran tidak menyampaikan laporan bulanan, maka dapat di kenakan denda sebesar Rp. 250.000 untuk setiap laporan. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea.

Nah, demikianlah peran jabatan notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) serta hal-hal yang berhubungan dengan tugas jabatan notaris dan PPAT.

Jadi, Berapa Biaya Jasa Notaris & PPAT?

Berapa biaya jasa notaris atau PPAT? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang hendak terlibat dalam pengurusan surat kepemilikan tanah, pendirian PT, jual beli rumah atau yang lainnya.

Memang, untuk urusan hal yang berbau dengan pendirian perusahaan (PT,CV, PMA dll) atau tanah dan bangunan, peran notaris dan PPAT tentunya sangat penting dan vital.

Tanpa adanya pengurusan pada notaris dan PPAT, maka legalitas bangunan dan tanah atau pendirian perusahaan Anda bisa saja dikatakan ilegal.

Membahas terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa seorang notaris dan PPAT merupakan bahasan yang menarik. Hal ini dikarenakan bahwa pada banyak kasus, notaris dan PPAT sering memanfaatkan momentum pengurusan akta untuk mencari keuntungan pribadi.

Hal ini memang tidak baik namun seperti sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, bisa disederhanakan bahwa biaya jasa notaris dan PPAT memang cukup bervariasi tergantung bagaimana anda mendapatkan notaris tersebut.

Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan beberapa hal sebelum menggunakan jasa notaris dan PPAT, baik untuk pendirian perusahaan atau berhubungan dengan pengurusan suatu tanah. Berikut..

  1. Memilih Notaris dan PPAT yang Jujur dan Terpercaya

Aspek legalitas yang diperjuangkan oleh notaris memiliki daya tawar yang luar. Dalam hal ini, untuk memilih seorang notaris terbaik, maka sebaiknya anda memilih notaris dan PPAT yang jujur dan terpercaya.

  1. Melihat Reputasi dan Track Record Notaris

Untuk memilih notaris dan PPAT yang tepat sesuai dengan keinginan, salah satu langkah yang tepat adalah dengan membandingkan reputasi dan juga track record yang ia miliki. Dalam hal ini, notaris dan PPAT yang baik adalah notaris dan PPAT yang memang memiliki reputasi dan track record yang baik.

Dengan reputasi yang ia miliki, maka anda akan lebih mudah untuk menemukannya. Tidak hanya itu, anda juga sebaiknya melihat track record dari notaris tersebut. Track record adalah bukti nyata terkait bagaimana notaris tersebut bekerja.

  1. Cari Notaris dan PPAT yang Komunikatif

Hal terakhir yang menjadi tips untuk memilih notaris yang tepat adalah dengan melihat pola komunikasi dari notaris dan PPAT tersebut. Sangat penting untuk mendapatkan seorang notaris yang komunikatif dalam berbicara sehingga ia akan bisa menjelaskan duduk persoalan mengenai perizinan dengan baik.

Tidak hanya itu, notaris dan PPAT yang komunikatif biasanya juga lebih terbuka dalam urusan pembahasan mengenai berapa biaya jasa notaris. Usahakan jangan memilih notaris yang berusaha menyembunyikan sesuatu dari anda dan terkesan tertutup.

Nah, buat Anda yang membutuhkan jasa notaris dan PPAT untuk daerah Jakarta, Anda bisa menghubungi kami “DuniaNotaris.Com”. Kami merupakan perusahaan yang sudah berpengalaman lama dalam semua hal pengurusan perizinan usaha, pendirian perusahaan, dan pengurusan bangunan atau tanah.

Hubungi kami segera di : 021-791-865-31 dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca