Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing

Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing

Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing

Berkaitan dengan perizinan penanaman modal secara tegas dan jelas telah diatur oleh pemerintah baik dengan melalui UU Nomor 25 Tahun 2007 maupun beberapa peraturan pelaksanaannya.

Untuk mendirikan Perusahaan Penanaman Modal asing itu hampir sama langkah-langkahnya dengan Pendirian PT Lokal. Hanya di bagian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saja ada yang berubah. Jika Perusahaan Lokal sudah memiliki SIUP, Perusahaan itu sudah bisa beroperasi, kecuali beberapa perusahaan yang membutuhkan izin tambahan untuk beroperasi seperti Surat Izin usaha jasa Konstruksi.

Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh:a. hak atas tanah; b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan c. fasilitas perizinan impor.

Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:

  1. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
  2. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
  3. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Hak atas tanah dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:

  1. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
  2. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
  3. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
  4. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui, dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian dapat diberikan untuk:

  1. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing dalam merealisasikan penanaman modal;
  2. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan purnajual; dan
  3. calon penanam modal yang akan melakukan penjajakan penanaman modal.

Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal, diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Untuk penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu:

  1. Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun;
  2. Pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  3. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
  4. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
  5. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.

Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dasar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat diberikan untuk impor:

  1. barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perdagangan barang;
  2. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, dan moral bangsa;
  3. barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia; dan
  4. barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri.

Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Izin tersebut diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal yang dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi atau kabupaten/kota. Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu diatur dengan Peraturan Presiden.

Lalu bagaimana persyaratan yang dibutuhkan untuk pendirian PT PMA ini?

Jika PMA berbentuk Perdagangan umum, data-data atau dokumen yang dibutuhkan sebelum ada Izin Operasi, syarat-syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Akta pendirian PT
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • NPWP
  • Pengusaha Kena Pajak
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Pengesahan akta pendirian yang dikeluarkan oleh MenKumHam
  • Izin gangguan (HO)
  • Surat Izin Tempat Usaha
  • Surat Pernyataan pengelolaan Lingkungan

Selain itu data-data yang dibutuhkan lainnya dalam pendirian Perusahaan PMA :

  • Nama PT (Siapkan 3 opsi nama)
  • Nama Pemilik Modal atau Penanggung jawab (Min. 2 orang) dan Presentasi saham
  • Bidang usaha
  • Nama Direktur utama
  • Fotocopy KTP/Paspor pemilik modal
  • NPWP Direktur utama
  • Foto Direktur utama 2 lembar berwarna (ukuran 3×4)
  • Nama dan fotocopy KTP komisaris
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotocopy bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha atau jika sewa tempat berikan bukti sewanya
  • Denah Lokasi Tempat usaha
  • Stempel Perusahaan (Jika nama Perusahaan disetujui Dept. Hukum dan Ham)

Check Also

Penyedia Jasa Izin Lingkungan UKL UPL Diurus Sampai Tuntas

Perizinan lingkungan yang dipersyaratkan untuk pembangunan usaha dalam skala tertentu. Izin UKL – UPL sendiri …

jasa pengurusan iup opk

Jasa Pengurusan IUP OPK Proses Cepat dan Tepat

Pengurusan IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi Khusus) adalah izin wajib bagi perusahaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca