Jasa Pengurusan Izin Usaha – Salah satu hal yang wajib dilakukan apabila kita melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, penting juga untuk mendapat izin menjalankan usaha perdagangan. Izin ini biasa disebut SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen ini wajib dimiliki baik bagi perseorangan ataupun badan usaha yang mendirikan usaha perdagangan.
Bahkan walaupun kita hanya pedagang regional dalam skala kecil, SIUP tetaplah wajib untuk dimiliki. Untuk mengurus SIUP sendiri, kita bisa memanfaatkan jasa pengurusan izin usaha. Tujuannya adalah agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat. Jasa ini terutama cocok apabila kita termasuk orang yang sibuk dan tidak sempat mengurus sendiri SIUP yang dibutuhkan.
Namun, biarpun kita menggunakan jasa pengurusan izin usaha, kita tetap harus tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan serta prosedur dalam mendapatkannya. Selain itu, masih ada lagi jenis-jenis SIUP serta tempat mengurus yang sebaiknya kita pahami. Berikut adalah penjelasan lengkap terkait kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Jasa Pengurusan Izin Usaha, Prosedur dan Persyaratannya
SIUP dibagi dalam tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan. SIUP Besar adalah untuk perusahaan yang modalnya di atas Rp500.000.000. SIUP Menengah untuk perusahaan dengan modal antara Rp200.000.000 hingga Rp500.000.000 sementara SIUP Kecil untuk perusahaan yang modalnya di bawah Rp200.000.000.
Mengurus SIUP serta aneka surat izin lainnya akan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kotamadya atau kabupaten setempat. Bisa juga dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan atau Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Jasa pengurusan izin usaha juga akan membantu mengurus SIUP di tempat-tempat ini. Berikut adalah persyaratan dalam mengurus SIUP khusus untuk PT.
- Siapkan fotokopi KTP, KK dan NPWP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan. KK terutama wajib apabila penanggung jawab adalah seorang perempuan.
- Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi akta pendirian yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan
- Neraca Perusahaan
- Izin Prinsip
- Pasfoto direktur utama ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Materai Rp6.000
- Jika dibutuhkan izin teknis yang berasal dari instansi terkait, maka sediakan pula
Pastikan semua persyaratan di atas telah kita penuhi agar jasa pengurusan izin usaha bisa dijalankan dengan cepat dan tepat waktu. Setelahnya, saatnya prosedur pembuatan SIUP dimulai. Ikuti langkah-langkah prosedur dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan di bawah ini.
- Pemilik perusahaan dapat mendatangi Kantor Dinas Perdagangan setempat. Jika menggunakan jasa pengurusan izin usaha, maka gunakan surat kuasa.
- Isi dan tandatangi formulir pendaftaran yang disediakan Kantor Dinas Perdagangan. Bubuhi materai Rp6.000.
- Formulir yang telah terisi lengkap lalu difotokopi sebanyakdua rangkap dan digabung bersama berkas persyaratan administrasi yang disebutkan di atas.
- Bayar tarif pembuatan SIUP sesuai Peraturan Daerah di wilayah kita membuatnya.
- Waktu menunggu hingga SIUP jadi biasanya adalah dua minggu. Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi kita apabila SIUP sudah jadi dan bisa diambil.
Jika kita termasuk orang yang sibuk dan tidak sempat mengurus SIUP sendiri, maka kita bisa memanfaatkan jasa pengurusan izin usaha dari DuniaNotaris.com. Biaya yang harus dibayar untuk mengurus SIUP ini hanya sebesar Rp2.000.000 saja. Surat Izin Usaha Perdagangan bisa kita miliki dengan cepat dan mudah.