Jakarta, DuniaNotaris.Com – Berdasarkan keterangan yang tertulis dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUNJ), disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan penuh dalam segala hal yang berkaitan dengan penandatanganan perjanjian atau akta otentik. Semua hal yang berkaitan dengan profesi dan jasa notaris diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 November 1998 tentang Pengangkatan Notaris, dikatakan bahwa notaris diangkat dan diberhentikan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Laiknya hakim atau pun profesi yang berkaitan dengan bidang hukum lainnya, notaris juga perlu disumpah di hadapan semua menteri dan pejabat negara paling lambat dua bulan setelah resmi diangkat.
Banyak orang beranggapan bahwa notaris dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua profesi yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang jelas. PPAT memiliki tugas utama untuk menyusun dan mengeluarkan akta hukum otentik tentang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) dan hak kepemilikan tanah. Tugas dan wewenang ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 1 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Landasan hukum seseorang diangkat menjadi PPAT adalah Surat Keputusan Badan Pertahanan Nasional atau Menteri Negara Agraria Tahun 1998 mengenai Pengangkatan PPAT sekaligus penunjukan wilayah kerjanya. Selain SK Badan Pertahanan Nasional, tugas dan fungsional PPAT juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Pada intinya, PPAT sepenuhnya bertanggungjawab terhadap segala bentuk aktivitas hukum yang berkaitan dengan pertanahan.
Perbedaan lain antara notaris dan PPAT juga terlihat dari luang lingkup pekerjaan. Profesi PPAT memiliki luang lingkup kerja yang jauh lebih sempit, hanya sebatas satu wilayah. Sementara itu, ruang lingkup kerja notaris adalah hingga cakupan provinsi.
Tugas dan Kewajiban Notaris
Secara umum, notaris memiliki tugas utama untuk memberikan konseling atau pengarahan yang berkaitan dengan pembuatan akta, termasuk akta dan pendirian perusahaan kepada calon klien. Secara spesifik, berikut kewajiban dari notaris:
- Melakukan pembuatan akta yang berbentuk minuta dan menyimpannya serta menjamin kerahasiannya. Minuta adalah dokumen akta yang telah ditandatangani oleh pihak penghadap, saksi, dan jasa notaris.
- Menyusun akta sertifikasi tanah dan jual beli.
- Membuat salinan, kutipan, dan grosse akta yang sesuai dengan minuta asli.
- Menyusun semua surat bawah tangan dalam bentuk buku khusus yang telah didaftarkan terlebih dahulu.
- Memastikan dan mengesahkan semua surat salinan sesuai dengan aslinya.
- Mematuhi dan melaksanakan semua hal yang tercantum dalam UUNJ.
Biaya Penggunaan Jasa Notaris
Sebelum memutuskan untuk menyewa jasa notaris dalam membuat perusahaan baru, Anda harus mengetahui dengan pasti biaya sewa yang harus dikeluarkan. Hal ini disebabkan karena ada perbedaan mengenai harga sewa notaris di setiap daerah. Perbedaan tersebut di dasari oleh hal-hal berikut:
- Lokasi tanah yang menjadi rencana pembangunan. Perbedaan ini disebabkan karena diberlakukannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada setiap daerah. Pastinya, nilai atau harga NJOP di Jakarta akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Yogyakarta misalnya.
- Nilai atau harga pajak yang dibebankan. Nilai pajak ini didasarkan pada besarnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dipenuhi sebelum akta diterbitkan.
- Lama waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan semua prosesnya. Umumnya, waktu yang diperlukan dalam penyusunan akta adalah satu hingga dua bulan.
- Perbedaan daerah notaris yang digunakan. Wilayah atau domisili jelas menjadi penentu besar kecilnya harga yang dibebankan. Tak hanya itu, biaya ini pun beragam berdasarkan pengalaman notaris yang Anda pilih.
- Biaya kepengurusan yang berbeda di kantor pertanahan setiap wilayah. Perbedaan biaya ini didasarkan pada ada atau tidaknya biaya tambahan yang harus Anda penuhi.
Pada dasarnya, biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat akta adalah 1,5% dari nilai total transaksi yang disepakati, hanya jika tanah yang terjual belum memiliki sertifikat. Namun, apabila tanah yang terjual telah bersertifikat, Anda cukup membayar biaya pembuatan akta sebesar 0,5% saja.
Agar tidak salah dalam memilih biro jasa notaris, Anda bisa mencari informasi terlebih dahulu mengenai biro tersebut. Carilah biro jasa yang tepercaya, Anda bisa menemukannya melalui internet. Informasi yang tepat akan menghindarkan Anda dari bahaya penipuan yang sedang marak terjadi beberapa waktu ini.
Jasa Notaris Pendirian Perseoran Terbatas (PT)
Tak hanya perihal jual beli tanah atau properti, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris dalam membuat perusahaan berjenis Perseroan terbatas (PT) baru. Namun, sebelumnya, pastikan Anda telah memahami syarat-syarat umum membuat perusahaan PT, yaitu:
- Perusahaan minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih, dengan masing-masing bertindak sebagai direktur dan pemegang saham atau komisaris.
- Keduanya merupakan Warna Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki nama dan lokasi yang jelas.
- Modal bersih minimal Rp50 juta. Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi tiga berdasarkan jumlah modal yang dimiliki. Perusahaan PT skala kecil harus memiliki modal minimal Rp50 hingga Rp500 juta, skala menengah harus memiliki modal minimal Rp500 juta hingga Rp Rp10 miliar, dan di atas Rp 10 miliar untuk perusahaan skala besar.
- Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan mendapatkan pengesahan langsung dari Menteri Kehakiman.
Menggunakan jasa notaris dalam membuat perusahaan PT jelas akan lebih memudahkan Anda dalam mengurus surat-surat atau akta perjanjiannya. Ada pun persyaratan yang harus Anda siapkan adalah:
- Kartu identitas berupa KTP dari masing-masing pendiri yang berjumlah minimal 2 orang. Pasangan suami istri tidak diperbolehkan untuk menjadi pendiri. Apabila perusahaan didirikan oleh suami istri, diperlukan pihak ketiga yang berperan sebagai pemegang saham atau komisaris.
- Kartu keluarga untuk pihak yang bertindak sebagai direktur utama perusahaan nantinya.
- Pas foto calon posisi direktur utama berukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar. Latar belakang foto harus berwarna merah.
- Foto lokasi dan bangunan kantor secara keseluruhan, baik dari tampak depan, samping, dan bagian dalamnya agar lebih mudah saat melakukan tinjauan lokasi.
- Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir dan sertifikat tanah. Poin ini hanya berlaku jika salah satu dari kedua pendiri adalah pemilik tanah atau lahan yang akan dijadikan sebagai kantor.
- Salinan surat perjanjian penyewaan gedung atau tempat usaha lainnya, jika Anda akan menggunakan lahan atau tempat milik orang lain sebagai kantor.
- Surat keterangan yang menunjukkan domisili kedua belah pihak dari kelurahan setempat.
- Sediakan cap asli perusahaan sebagai tanda bukti pengesahan yang otentik.
Jasa Notaris Pendirian CV
Sama halnya dengan mendirikan perusahaan berjenis PT, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris dalam mendirikan perusahaan berjenis Persekutuan Komanditer atau CV. Meskipun demikian, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar CV yang Anda dirikan mendapat pengakuan dan sah di mata hukum serta terdaftar dalam catatan milik pemerintah.
Lalu, bagaimana agar status perusahaan CV yang Anda bangun menjadi kuat dan sah secara legal? Segera kunjungi dan daftarkan perusahaan Anda ke kantor pengadilan tinggi yang terdekat dengan lokasi perusahaan. Berbeda dengan perusahaan PT, syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendirikan CV adalah sebagai berikut:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Bukti pendaftaran perusahaan.
- Bukti menjadi Keanggotaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
- Surat Pengesahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pejabat yang berwenang.
Keempat dokumen tersebut harus Anda miliki sebelum melanjutkan pembentukan perusahaan CV ke tahapan yang lebih tinggi. Jika Anda ingin menggunakan jasa notaris agar lebih menghemat waktu, biaya, dan tenaga, pastikan beberapa syarat berikut telah Anda miliki:
- Kartu identitas pendiri perusahaan yang nantinya akan bertindak sebagai direktur.
- Salinan Kartu Keluarga pihak calon direktur.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Surat keterangan perihal kepemilikan tempat yang menjadi lokasi pendirian perusahaan. Apabila perusahaan menggunakan lahan pribadi, sertakan salinan PBB terakhir dan surat sertifikasi tanah. Namun, jika Anda menyewa lahan sebagai tempat usaha, pastikan Anda telah memiliki surat bukti serah terima penyewaan lahan.
- Surat keterangan domisili calon direktur yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah atau kelurahan setempat. Pembuatan surat domisili ini dimaksudkan agar semua aktivitas perusahaan nantinya aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan.
- Pas foto calon direktur dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Latar belakang foto harus berwarna merah.
Jasa Notaris Pendirian PMA
Penanaman Modal Asing, atau yang biasa disingkat dengan PMA, adalah serangkaian aktivitas terkait menjalankan usaha di dalam negeri yang dilakukan oleh perusahaan atau pihak-pihak yang berasal dari luar negeri. Dalam pelaksanaannya, PMA biasanya menggunakan modal dari mata uang asing atau disesuaikan dengan kontrak perjanjian.
Dasar pendirian PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing di Wilayah Republik Indonesia. Beberapa persyaratan yang harus Anda miliki dalam mendirikan PMA di antaranya:
- Salinan kartu identitas berupa KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemegang saham atau peserta perseorangan dengan kewarganegaraan Indonesia.
- Salinan paspor jika pemegang saham atau peserta adalah perseorangan dengan kewarganegaraan asing.
- Apabila PMA yang Anda dirikan menempati sebuah gedung perkantoran, Anda wajib memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pengelola gedung tersebut.
- Informasi detail mengenai bidang usaha PMA yang Anda jalankan, lokasi (alamat dan nomor telepon) lengkap, dan susunan kepengurusan perusahaan.
Jika perusahaan PMA Anda didirikan dengan bantua jasa notaris, dokumen-dokumen berikut ini akan Anda peroleh dengan mudah:
- Surat perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Surat akta pendirian perusahaan.
- Surat keterangan perihal domisili atau lokasi asal perusahaan.
- Surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengukuhan PMA.
- Tanda Daftar Perusahaan atau TDP yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Saat mendirikan PMA, pastikan Anda telah melakukan dan memenuhi segala prosedurnya, seperti di bawah ini:
- Telah mengantongi izin dari BKPM.
- Mendapatkan sertifikat perihal detail bisnis perusahaan dari pihak-pihak yang berwenang.
- Penetapan perusahaan dengan adanya akta pendirian sebagai syarat legalitas dan dokumen pendukung lainnya, seperti TDP, NPWP, surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, SIUP, dan lainnya.
Tips Memilih Jasa Notaris
Di negara yang telah amat berkembang ini, Anda tak akan kesulitan menemukan jasa notaris. Meskipun demikian, tak semua notaris memiliki reputasi yang baik. Oleh karena itu, Anda harus cermat dalam mencari. Agar tidak salah pilih, lakukan tips berikut ini.
- Cari Informasi Sedetail Mungkin Mengenai Latar Belakang Notaris
Kemajuan teknologi yang semakin tak tertandingi membuat Anda bisa menemukan beragam informasi hanya dalam hitungan detik melalui internet. Begitu pula ketika mencari jasa notaris. Sebelum memutuskan untuk menjalin kerja sama, alangkah baiknya jika Anda mencari semua detail informasi dan latar belakang notaris tersebut.
- Cari Informasi Tentang Klien yang Pernah Menggunakan Jasanya
Setelah mengetahui latar belakang jasa notaris yang akan dipilih, tips berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah mencari informasi mengenai klien-klien yang pernah menggunakan notaris tersebut. Umumnya, kredibilitas notaris dinilai dari sepopuler apa perusahaan atau lembaga yang pernah ditanganinya. Semakin terkenal perusahaan yang dikerjakan, semakin kredibel pula kualitas notaris.
- Kejujuran adalah Hal Utama
Ketiga, pilihlah jasa notaris yang jujur. Jujur di sini mencakup tata cara bekerja, lama waktu menyelesaikan pekerjaan, sistem kerja yang digunakan, hingga besaran biaya yang harus Anda bayarkan. Pastikan Anda mendapatkan semua informasi tersebut untuk menghindari terjadinya tindak kriminal seperti penipuan.
- Perhatikan Cara Notaris Menjalin Komunikasi
Kepercayaan dan kerja sama yang baik dinilai dari komunikasi yang dijalin. Notaris adalah relasi yang akan mengurus dan menyelesaikan semua urusan Anda terkait dengan pembuatan akta. Tak hanya profesionalitas, komunikasi yang baik pun mutlak diperlukan agar tidak terjadi miskomunikasi.
- Senioritas Bukan Tolok Ukur Profesionalitas
Semakin bertambahnya umur bukan menjadi dasar terbentuknya profesionalitas bekerja. Seorang notaris dikatakan profesional jika mereka memiliki jam terbang yang tinggi dan telah berhasil menangani bermacam perusahaan atau lembaga yang bonafid. Intinya, pengalaman kerja adalah poin penting saat Anda mencari jasa notaris profesional.
- Memiliki Tim yang Cakap dan Andal
Ada dua jenis jasa notaris yang bisa Anda piih, yaitu perseorangan atau tim. Jika Anda memilih notaris yang memiliki tim, pastikan semua pihak yang termasuk di dalamnya memiliki keahlian dan kecakapan serta profesionalitas yang sepadan.
Mencari Jasa Notaris Berpengalaman?
Kini, Anda telah mengetahui perbedaan notaris dan PPAT, tugas dan kewenangan notaris, bagaimana cara membuat perusahaan dengan bantuan notaris, hingga tips memilih jasa notaris. Jika Anda membutuhkan bantuan notaris untuk pembuatan perusahaan, segera hubungi www.dunianotaris.com.
Dunianotaris merupakan salah satu jasa notaris yang telah berpengalaman dan secara profesional melayani lebih dari 1000 perusahaan dari dalam maupun luar negeri. Didukung oleh tim yang andal, DuniaNotaris telah dipercaya banyak pihak selama lebih dari 15 tahun dalam urusan pembuatan perusahaan.
Tak hanya terampil dalam pembuatan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT), DuniaNotaris juga cakap dalam melayani klien yang ingin membuat perusahaan berjenis Persekutuan Komanditer (CV) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Pelayanan ini tak terbatas pada pembuatan perusahaan, pengurusan segala bentuk perizinan usaha pun bisa dilakukan.
Selain itu, tarif yang terjangkau turut menjadi nilai lebih dari DuniaNotaris. Dibarengi dengan pelayanan yang berkualitas, Anda tak perlu khawatir akan menghabiskan banyak uang saat akan mendirikan perusahaan hanya demi membayar jasa notaris berpengalaman. Bagaimana, Anda tertarik menggunakan jasa DuniaNotaris?